Metro | Penandatanganan perjanjian kerjasama sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa, Bupati/Walikota dan Kajari se-Provinsi Lampung, berlangsung di Gedung Sesat Bumi Sai Wawai Kota Metro. Kamis (14/08/2025).
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Anggota Komisi 3 DPR RI Sudin, dan Anggota Komisi 4 DPR RI Ketut Djausal, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur 2 Jamintel, Inspektur Jenderal Kemendes, Staf Khusus Menteri Desa, Inspektur 5 Kemendes, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, PLT Dirjen Hortikultura, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi Lampung, serta para bupati dan wali kota se-Lampung.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara tepat sasaran.
“Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan bebas dari praktik korupsi,” jelas Yandri Susanto. |(Rio).