Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB, Begini Syarat dan Diskonnya

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Melalui kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, tagihan PBB dengan nominal di bawah Rp150 ribu digratiskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Selain pembebasan, kami juga memberikan diskon. Untuk tagihan Rp151 ribu hingga Rp300 ribu akan mendapat potongan 50 persen, sedangkan tagihan Rp301 ribu sampai Rp500 ribu didiskon 30 persen. Diskon berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP),” jelasnya, dikutip dari Antara.

Desti mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini dan tidak menunggu jatuh tempo. “Batas akhir pembayaran PBB sampai 31 Agustus 2025. Kami imbau warga tidak menunda agar realisasi pembangunan dapat segera terlaksana,” ujarnya.

Bapenda juga melayani warga yang ingin mengajukan keberatan, melakukan pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB. “Layanan tersedia di Mal Pelayanan Publik, petugas kami siap membantu masyarakat,” tambahnya.

Tulis Komentar Anda