Metro | Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Lapas Kelas llA Kota Metro memberikan pembebasan kepada 15 warga binaan, Minggu, (17/08/2025).
Kepala Lapas IIA Kota Metro Tunggul Buwono mengungkapkan bahwa pada peringatan 17 Agustus 2025, Lapas Kelas IIA Kota Metro membebaskan 15 warga binaan secara langsung dan dua orang lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana melalui subsider.
“Hari ini kami telah selesai melaksanakan kegiatan pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Metro. Alhamdulillah, Bapak Wali Kota berkenan hadir dan secara simbolis menyerahkan remisi kepada para warga binaan. Perlu kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2025 ini, selain remisi umum dalam rangka 17 Agustus, warga binaan juga akan mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali,” ujar Tunggul.
Tunggul Buwono juga menjelaskan, remisi umum yang diberikan tahun ini berjumlah 401 orang. Sementara itu, untuk remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 406 orang.
“Jadi, ada tambahan penerima remisi dasawarsa dari mereka yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi umum. Remisi dasawarsa ini diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana, dan perhitungannya cukup jelas: maksimal remisi yang dapat diterima dalam kategori ini adalah selama 3 bulan,” ucap Tunggul.
Sementara itu dalam sambutannya Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, euforia peringatan kemerdekaan ini milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, termasuk para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan warga binaan bukan semata-mata memberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujar Bambang
Lebih lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya dan menjalankan berbagai program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi serta mempersiapkan narapidana dan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat.
“Program pembinaan ini merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai sektor, mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga kegiatan keagamaan. Dalam hal ini, lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan program-program tersebut,” ucap Bambang.
Bambang juga menjelaskan, Proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki tujuan yaitu mencapai kehidupan dalam mewujudkan kepastian hukum keadilan dalam bermasyarakat dan kemanfaatan hukum.
Tujuan pembinaan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan warga binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental spiritual dan keterampilan yang mereka miliki.
“Semua usaha ini dilakukan dengan terencana dan sistematis supaya selama dalam pembinaan dan menyadari kesalahan-kesalahan mereka untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa,” ucap Bambang.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berlaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dan mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pungkas Bambang. | (Rio)