Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani merombak organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025. Aturan yang diteken pada 28 Agustus 2025 ini resmi berlaku sejak 4 September 2025.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menggantikan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Berdasarkan regulasi baru, Sekretariat KSSK kini berstatus unit organisasi non-eselon di Kementerian Keuangan dan secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sebelumnya, posisi sekretariat berada di bawah Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris KSSK yang dijabat secara ex-officio oleh Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Struktur organisasi juga mengalami perubahan. Dari sebelumnya terdiri atas Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Divisi Manajemen Kantor, serta Kelompok Jabatan Fungsional, kini menjadi:
-
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
-
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
-
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
-
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum
-
Divisi Manajemen Perkantoran
Selain perubahan struktur, fungsi sekretariat juga dipertegas dengan sejumlah tambahan baru. Misalnya, koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis (Pasal 4 huruf h), serta koordinasi penyiapan keputusan KSSK terkait kewenangan Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara berjangka panjang di pasar perdana (Pasal 4 huruf n).
Fungsi baru lainnya ialah koordinasi pelaporan kepada KSSK mengenai hasil kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan masalah bank (Pasal 4 huruf p).
PMK ini juga mengatur masa transisi jabatan, di mana pejabat lama tetap melaksanakan tugasnya hingga jabatan baru dibentuk dan pejabat baru dilantik. Dengan berlakunya aturan ini, PMK Nomor 92/PMK.01/2017 resmi dicabut.