DELI SERDANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengamankan dua pria berinisial N (49) dan W (56), masing-masing merupakan ayah dan paman korban, terkait dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Deli Serdang.
Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan pada Jumat (19/9/2025), setelah penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari keluarga korban. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban yang berusia 16 tahun diketahui sedang hamil.
“Sudah kita amankan kedua tersangka. Korban masih di bawah umur dan diduga menjadi korban persetubuhan bergantian,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, di Medan, Jumat (26/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka W diduga pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada 2018. Sedangkan tersangka N, yang merupakan ayah korban, diduga mulai melakukan perbuatan serupa sejak 2023 hingga akhirnya korban diketahui hamil tujuh bulan.
Selain korban berusia 16 tahun, terdapat satu korban lain berusia sekitar 14 tahun yang juga diduga mengalami tindakan serupa oleh tersangka N.
Penyidik menduga korban sempat diancam oleh pelaku sehingga tidak berani melapor. Kedua tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih mendalami motif kedua tersangka, termasuk kondisi keluarga yang diduga menjadi faktor pemicu,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.