DPRD Lampung Selatan Bahas Nasib Tenaga Non ASN Non Database, Dorong Solusi Bersama Pemkab

LAMPUNG SELATAN – Menyikapi isu rencana pemberhentian tenaga Non ASN Non Database yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD Lampung Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan II, Jumat (26/9/2025).

Rapat yang digelar di ruang komisi DPRD ini turut menghadirkan perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Aliansi Tenaga Non ASN Non Database Paruh Waktu.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Ir. Edi Waluyo, ST, menegaskan bahwa keberadaan tenaga Non ASN Non Database selama ini telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik. Ia menilai, kebijakan merumahkan tanpa kejelasan status berpotensi menambah beban sosial di masyarakat.

“RDP ini digelar untuk mendengar langsung aspirasi tenaga Non ASN Non Database yang telah lama mengabdi. DPRD bersama Pemkab akan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Edi juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Kementerian PAN-RB guna mencari solusi yang realistis serta sesuai regulasi.

“Harapannya, ada kebijakan yang lebih manusiawi dan berpihak kepada para tenaga Non ASN yang sudah lama membantu pelayanan pemerintahan,” tutupnya.

Tulis Komentar Anda