Sekdaprov Lampung Tegaskan: Tak Ada Larangan Beli BBM bagi Kendaraan Belum Bayar Pajak

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU meskipun belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Klarifikasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025, di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025).

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan melarang pembelian bensin bagi kendaraan yang belum bayar pajak. Itu berita menyesatkan, tidak benar,” tegas Marindo.

Ia menekankan, hingga saat ini tidak ada peraturan resmi dari Pemprov Lampung yang mengatur pembatasan pembelian BBM berdasarkan status pembayaran pajak kendaraan.

Selain meluruskan isu tersebut, rapat juga membahas upaya peningkatan penerimaan pajak daerah melalui penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh kabupaten/kota. Evaluasi diarahkan agar pelayanan pajak semakin optimal dan kesadaran wajib pajak meningkat.

“Dalam tiga bulan ke depan, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada bisa direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting. Karena itu, Pemprov Lampung akan memperkuat sinergi dengan bupati, wali kota, camat, hingga lurah untuk memastikan seluruh potensi wajib pajak benar-benar tergali.

“Data sudah ada, tapi belum semua terealisasi. Jadi, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pamong setempat, kita dorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak,” tambahnya.

Rapat evaluasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov Lampung dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama.

Tulis Komentar Anda