PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung Klarifikasi: Penarikan Pajero di Mapolda Lampung Sesuai Prosedur, Bukan Aksi Paksa

LAMPUNG — PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan (debt collector), akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang viral soal dugaan penarikan paksa satu unit mobil Pajero di halaman Mapolda Lampung.

Melalui kuasa hukumnya, Arya Rudini, SH, pihak perusahaan menegaskan bahwa penarikan kendaraan tersebut telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan didasari surat kuasa resmi dari PT BCA Finance tertanggal 26 September 2025.

“Klien kami, Ahmad Saidar, bertugas mengamankan aset berupa 1 unit mobil Pajero atas nama Nur Fadillah dengan STNK atas nama PT Berkat Andalan Sejahtera. Kendaraan itu telah menunggak selama 18 bulan dan kontraknya pun sudah berakhir,” ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (01/10/2025).

Menurut Arya, peristiwa bermula ketika tim PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri mendapati kendaraan tersebut berada di Masjid Airan Raya, Jati Agung, Lampung Selatan, setelah di cek bersama-sama, fisik mobil dan nomor rangkanya sama yang ada di surat kuasa, serta diduga menggunakan pelat nomor palsu A 774 L dan BE 74 LU, sementara nopol aslinya BE 88 NF. Saat proses penelusuran, muncul seorang pria berseragam polisi yang mengatakan kendaraan tersebut adalah miliknya.

“Saat itu, klien kami menunjukkan dokumen resmi berupa surat kuasa dan akta fidusia dari BCA Finance. Tuduhan bahwa mobil ditarik secara paksa itu tidak benar. Semua dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Karena terjadi perbedaan klaim kepemilikan dan situasi mulai memanas, Ahmad Saidar kemudian memilih mendatangi Mapolda Lampung dan melaporkannya ke Paminal (Bidang Pengamanan Internal) yang piket saat itu.

“Untuk mencegah keributan, akhirnya mobil dibawa ke halaman Mapolda. Namun pihak yang mengaku pemilik kendaraan, saudari Ivin, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” jelas Ahmad Saidar.

Tak hanya ke Paminal Polda Lampung, Ahmad Saidar juga telah membuat laporan ke bagyanduan divpropam polri dan sudah ditanggapin.

Terkait berita yang viral sebelumnya, Ivin Aidiyan Firnandes sempat melaporkan dugaan perampasan kendaraan oleh sejumlah oknum debt collector ke Polda Lampung. Ia mengklaim mobil tersebut merupakan fasilitas kantor yang sedang dipinjam oleh keluarganya dan mengaku aksi penarikan dilakukan secara sepihak.

Menanggapi hal itu, pihak PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik perusahaan. Mereka menegaskan siap memberikan klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum serta membuka seluruh dokumen pendukung, termasuk surat kuasa dan bukti fidusia.

“Kami menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dan kami juga berterima kasih kepada Polda Lampung yang sikap tegas, cepat menanggapi keluhan masyarakat terhadap oknum-oknum anggota yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Ahmad Saidar.

Tulis Komentar Anda