Jakarta – Setelah sempat terjadi perbedaan pandangan mengenai data subsidi energi, khususnya LPG 3 kilogram, antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, akhirnya kedua pihak mencapai kesepakatan dalam rapat bersama pada Jumat (10/10/2025).
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria tersebut membahas penyelesaian pembayaran kompensasi energi yang meliputi BBM dan listrik. Hasilnya, pemerintah telah menyepakati total pembayaran kompensasi untuk kuartal I dan kuartal II tahun 2025, yang kini tinggal menunggu proses pencairan dana.
“Rapat dengan Pak Bahlil itu rapat tiga menteri untuk menentukan pembayaran kompensasi BBM dan listrik yang sebelumnya sempat menjadi pembahasan di DPR. Sekarang sudah diputuskan,” ujar Purbaya di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.
Selain membahas kompensasi BBM dan listrik, rapat tersebut juga menyoroti permasalahan subsidi LPG 3 kilogram. Purbaya menyebut adanya indikasi penyimpangan penggunaan subsidi di lapangan, yang menyebabkan bantuan energi tidak sepenuhnya tepat sasaran.
“Ada pembahasan sedikit tentang gas kecil (LPG 3 kg). Mungkin ada kebocoran dalam penyaluran subsidi. Ke depan akan dicari cara agar penyalurannya lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa indikasi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi, karena pemerintah masih menelusuri bentuk penyimpangan yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa salah satu fokus rapat adalah percepatan pembayaran kompensasi energi untuk tahun 2024 hingga kuartal II 2025. Pemerintah, kata Bahlil, telah memfinalisasi jumlah kompensasi yang akan dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
“Kita mempercepat agar Kementerian Keuangan bisa segera membayar kompensasi BBM dan listrik kepada BUMN kita. Tadi sudah clear semuanya,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (10/10).
Sebelumnya, sempat terjadi saling tanggapan antara Purbaya dan Bahlil terkait data subsidi LPG 3 kilogram. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada 30 September 2025, Purbaya mengungkapkan adanya selisih harga dalam laporan subsidi energi yang ditanggung pemerintah.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh Bahlil yang menilai ada kekeliruan data dari pihak Kementerian Keuangan. Namun, Purbaya menegaskan perbedaan tersebut hanya disebabkan oleh perbedaan perspektif dalam membaca laporan teknis, dan bukan karena kesalahan data.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, pemerintah berharap penyaluran subsidi energi ke depan dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat koordinasi antar kementerian dalam menjaga stabilitas fiskal dan energi nasional.