Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Berlaku untuk Pelaporan SPT Tahun 2025

Bogor – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak di seluruh Indonesia untuk segera mengaktivasi akun Coretax, sistem administrasi pajak terbaru yang akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026, untuk tahun pajak 2025.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan, pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menjadi periode pertama yang sepenuhnya menggunakan sistem Coretax.

“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali yang akan menggunakan Coretax. Jadi, mulai Maret 2026 nanti, semua wajib pajak yang melaporkan SPT harus menggunakan sistem ini,” ujar Yon dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).

Bagian dari Reformasi Sistem Perpajakan Nasional

Berdasarkan informasi di laman resmi pajak.go.id, Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan ramah pengguna.

Dengan Coretax, seluruh proses administrasi, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran, hingga akses data pajak, akan dilakukan dalam satu sistem terpadu.

Proses Aktivasi Mudah dan Cepat

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). Foto: kumparan

Yon menekankan pentingnya segera melakukan aktivasi akun Coretax agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT nantinya.

“Proses aktivasi sangat sederhana, cukup menggunakan password dan passphrase. Hanya beberapa langkah saja, dan sudah bisa digunakan untuk berbagai transaksi perpajakan termasuk mengisi SPT,” jelasnya.

Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menyiapkan infrastruktur teknis serta program sosialisasi agar masyarakat memahami cara menggunakan sistem baru ini.

Wajib Pajak Diminta Tak Menunda Aktivasi

Yon juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda aktivasi akun. Jika dilakukan mendekati waktu pelaporan, dikhawatirkan banyak wajib pajak mengalami kesulitan login atau gagal mengakses layanan pajak secara daring.

“Kalau tidak segera dilakukan, nanti bisa repot. Bisa jadi ada yang bilang ‘kok saya nggak bisa masuk, nggak bisa melapor’. Karena itu, kami mendorong wajib pajak: ayo segera aktivasi akun Coretax,” tegas Yon.

 

Tulis Komentar Anda