Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan surat teguran kepada platform media sosial X karena tidak mematuhi kewajiban moderasi terhadap konten bermuatan pornografi. Surat teguran ketiga yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025 itu juga berisi peringatan agar X segera membayar denda administratif yang belum diselesaikan sejak teguran sebelumnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa denda pertama kali dijatuhkan pada saat penerbitan Surat Teguran Kedua, yakni 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum memberikan tanggapan maupun melakukan pembayaran.
“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya. Ini merupakan bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alexander dalam keterangannya, Senin (13/10).
Ia menambahkan, penetapan denda tersebut mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Meski X telah menurunkan konten bermuatan pornografi dua hari setelah teguran kedua diterbitkan, Alexander menegaskan bahwa sanksi denda tetap harus dibayarkan. “Penurunan konten tidak menghapus kewajiban administratif yang sudah muncul akibat pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa hingga kini X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, kedua hal itu merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
“Tindakan tegas ini kami ambil untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif. Penegakan aturan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ekosistem digital nasional yang beretika dan taat hukum,” tegasnya.
Alexander menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa seluruh platform digital wajib tunduk pada regulasi di Indonesia. “Kepatuhan administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, tetapi bagian penting dari tata kelola ruang digital yang bertanggung jawab,” tandasnya.