Pemkab Lampung Selatan Perkuat Transparansi Pelayanan Publik Lewat Sosialisasi SP4N-LAPOR

LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Tata Cara Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, yang menegaskan pentingnya peningkatan efektivitas pengelolaan SP4N-LAPOR sebagai kanal utama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan atas layanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., serta Hasan, S.E., Pejabat Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku narasumber, yang memaparkan tata kelola pengaduan masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Lampung Selatan, Novi Riantina, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap kinerja para admin SP4N-LAPOR di seluruh perangkat daerah dan 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi program dan kinerja pemerintah, terutama dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik melalui pengaduan SP4N-LAPOR,” ujar Novi.

Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Anton Carmana menekankan bahwa SP4N-LAPOR merupakan bentuk nyata penerapan kebijakan ‘No Wrong Door Policy’, yang menjamin setiap laporan atau aduan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung, dan pemerintah wajib menindaklanjutinya secara cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Anton.

Ia juga berpesan agar seluruh peserta memahami dengan baik prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan sesuai ketentuan, mulai dari penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, hingga pelaporan akhir sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

“Setiap proses harus dilakukan secara terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Anton menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Lampung Selatan atas inisiatif penyelenggaraan sosialisasi tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Tulis Komentar Anda