Mutasi Perwira Bermasalah Disorot, Divpropam Polri Periksa Proses Mutasi Salah Satu Anggota yang Masih Jalani Hukuman Etik

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap proses mutasi jabatan Iptu Nikolas R. B., seorang perwira Polri yang diketahui masih menjalani hukuman etik akibat pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Dalam pernyataan resminya melalui akun X (Twitter) @Divpropam, Divpropam menyebut bahwa mutasi jabatan terhadap Nikolas tidak sesuai dengan ketentuan administrasi karena ia masih berada dalam masa hukuman demosi.

“Saat ini Divpropam Polri tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap proses administrasi mutasi jabatan yang bersangkutan, karena mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan mengingat ia masih menjalani masa hukuman,” tulis Divpropam Polri, Senin (27/10).

Masih Jalani Hukuman Sejak 2023

Berdasarkan catatan Divpropam, Iptu Nikolas R. B. telah dijatuhi hukuman demosi sejak 2023 atas pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Namun, belakangan beredar isu di media sosial yang menyebutkan bahwa dirinya kembali mendapatkan jabatan baru, sehingga memicu kritik publik dan sorotan tajam terhadap mekanisme promosi di lingkungan Polri.

Isu tersebut bermula dari unggahan video warganet dengan narasi:

“Hamili gadis disabilitas dan paksa aborsi, eks Kapolsek di TTS malah dipromosikan naik jabatan.”

Unggahan itu dengan cepat viral di berbagai platform media sosial, memunculkan kecaman dari masyarakat dan aktivis HAM.

Divpropam Tegaskan Penegakan Etik dan Transparansi

Menanggapi hal tersebut, Divpropam menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran etik maupun perilaku tidak bermoral akan ditindak tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan terbuka. Tidak ada ruang bagi perilaku tak bermoral di tubuh Polri,” tegas pernyataan resmi Divpropam.

Divpropam juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan internal akan menjadi dasar bagi pimpinan Polri dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembatalan mutasi dan penegakan sanksi tambahan apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Kronologi Kasus Nikolas

Kasus Iptu Nikolas R. B. mencuat pada 2023, ketika ia menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia diduga menghamili seorang perempuan penyandang disabilitas dan kemudian memaksa korban melakukan aborsi.

Kasus ini sempat ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT, yang kemudian merekomendasikan sanksi etik berat berupa demosi jabatan dan mutasi bersifat hukuman.

Selain sanksi etik, kasus tersebut juga sempat disorot oleh berbagai lembaga perlindungan perempuan dan anak yang menuntut agar Polri memberikan sanksi pidana tambahan, mengingat korban adalah penyandang disabilitas.

Langkah Tegas Polri Ditunggu Publik

Publik kini menanti langkah tegas dari Divpropam Polri dalam memastikan bahwa proses penegakan etik benar-benar dijalankan tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik, terutama setelah muncul berbagai sorotan terhadap praktik promosi di internal kepolisian.

“Kami akan mengusut tuntas, termasuk pihak yang memproses mutasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, akan ada tindakan tegas,” tutup Divpropam dalam pernyataannya.

Tulis Komentar Anda