Kajati Lampung Dorong Pengawasan Dana Desa dan Pemberdayaan UMKM: Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan di Tanggamus

TANGGAMUS — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanggamus, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Islamic Center Kota Agung ini diisi dengan Sarasehan Hukum bertema Peningkatan Pemahaman Hukum bagi Koperasi Desa Merah Putih dan Pengelolaan Dana Desa.

Kajati hadir bersama Asisten Intelijen Kejati Lampung, Dr. Pajar Gurindro, beserta jajaran. Acara tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanggamus, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 20 Camat, 299 Kepala Pekon, 3 Lurah, perwakilan instansi vertikal, serta pelaku UMKM dan dunia usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kajati Lampung dan menegaskan pentingnya sinergi antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam mengawal pembangunan daerah.

“Kehadiran Bapak Kajati memberi semangat baru bagi kami untuk terus bekerja keras membangun sesuai dengan tupoksi masing-masing, demi penguatan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat ini tengah fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa/pekon melalui program pemerataan pembangunan ekonomi dan kemandirian desa. Dukungan penuh diberikan terhadap tiga program prioritas nasional, yaitu:

1. Pemberdayaan UMKM,
2. Koperasi Desa Merah Putih, dan
3. Pengelolaan Dana Desa.

Ketiga program ini, kata Bupati, saling berkaitan dan menopang satu sama lain.

“Kami ingin UMKM lokal naik kelas, bukan hanya berjaya di daerah sendiri, tapi mampu menatap pasar global,” ujarnya.

Saat ini, Tanggamus memiliki 27.751 UMKM aktif, dengan 100 UMKM binaan Adhyaksa yang ikut serta dalam bazar UMKM di acara tersebut. Pemkab juga mendorong kolaborasi antara UMKM dan 302 Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, Kabupaten Tanggamus menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp257,8 miliar untuk 299 pekon di tahun 2025.

“Penggunaan dana desa harus diawasi agar efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, kemajuan di tingkat pekon akan sulit tercapai.

Bupati mengharapkan pendampingan dari Kejaksaan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyelewengan.

“Kami mohon arahan dari Bapak Kajati dan jajaran terkait pendampingan serta pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Tanggamus untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

[Khoiri]

Tulis Komentar Anda