Mensos Rancang Sistem Penanda Seragam bagi Keluarga Penerima Manfaat, Gantikan Stiker yang Tuai Polemik

Jakarta – Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul tengah menyiapkan sistem penanda baru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial. Langkah ini diambil untuk menggantikan penggunaan stiker rumah miskin yang belakangan menuai kontroversi dan penolakan dari sebagian masyarakat.

“Misalnya, apakah nanti dibuat seragam atau dengan kode tertentu, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Jadi tetap bisa diketahui, tapi juga bisa diterima secara bersama. Ini sedang kita bahas,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (30/10).

Menurut Gus Ipul, selama ini setiap daerah memiliki cara masing-masing dalam menandai penerima manfaat. Ia menilai, kebijakan tersebut perlu diseragamkan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan maupun kesalahpahaman antarwilayah.

“Memang setiap daerah punya caranya sendiri untuk memastikan keluarga penerima manfaat benar-benar memenuhi kriteria. Namun cara itu tidak selalu cocok di semua tempat. Karena itu, perlu pendekatan yang lebih bijak dan manusiawi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa apa pun bentuk penandanya nanti, tujuan utama tetap memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Ia juga menyebut Kemensos terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melakukan validasi dan pembaruan data penerima manfaat secara berkala.

“Kami harapkan bantuan yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok, bukan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh kabar sejumlah KPM yang mengundurkan diri setelah rumah mereka ditempeli stiker keluarga miskin. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut menimbulkan stigma sosial dan melukai perasaan warga penerima bantuan.

Sebagai informasi, penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, melalui bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) bagi penerima yang memiliki rekening aktif. Kedua, melalui PT Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening, baik dengan pengambilan langsung di kantor pos maupun pengantaran ke rumah masing-masing.

Dengan rencana sistem penanda baru ini, Kementerian Sosial berharap penyaluran bantuan tetap transparan dan akuntabel, namun juga lebih beretika dan menghormati martabat penerima manfaat.

Tulis Komentar Anda