Pemkot Bandar Lampung Tertibkan 14 Kafe Tak Berizin di Sekitar PKOR Way Halim

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 14 lokasi kafe dan warung yang diduga beroperasi tanpa izin serta meresahkan warga di kawasan PKOR Way Halim, Senin (3/11/2025).

Tindak lanjut atas laporan masyarakat

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengatakan langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami telah melakukan penertiban tempat yang diduga warung atau kafe remang-remang di sekitar PKOR, Kecamatan Way Halim. Penertiban ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat tersebut,” ujar Nurizki.

Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP telah melakukan monitoring dan pendataan beberapa kali untuk memastikan keberadaan aktivitas yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pengawasan ke lapangan. Setelah mendapat bukti cukup, baru kami lakukan tindakan penertiban,” jelasnya.

Nurizki menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin di kawasan PKOR Way Halim agar tidak ada lagi aktivitas serupa yang meresahkan warga.

“Kami berharap tiang-tiang bangunan yang masih berdiri dapat segera dibersihkan oleh pemiliknya, dan tidak ada lagi kafe atau warung remang-remang di sekitar kawasan tersebut,” tegasnya.

Pemkot gandeng aparat TNI-Polri dan perangkat wilayah

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan 14 Kafe Tak Berizin di Sekitar PKOR Way Halim

Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot juga menggandeng aparat TNI-Polri dan perangkat wilayah, seperti Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pamong, lurah, hingga linmas setempat.

“Kami berkoordinasi dengan semua pihak agar suasana di sekitar PKOR tetap kondusif. Setelah pembongkaran ini, kami harap camat dan lurah turut mengawasi agar tidak ada aktivitas serupa muncul kembali,” ujar Nurizki.

Pemkot Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan yang menjadi ruang publik seperti PKOR Way Halim.

Tulis Komentar Anda