Sikap Inspektorat Tanggamus atas Dugaan PNS Tak Masuk Kerja 90 Hari

TANGGAMUS – Menyikapi pemberitaan terkait dugaan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus yang tidak masuk kerja selama 90 hari berturut-turut, pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa tanggung jawab awal penegakan disiplin berada di tangan pimpinan instansi terkait, yakni Kepala Dinas Pendidikan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/11/2025).

“Seharusnya pimpinan dinas pendidikan wajib mengambil langkah awal, baik melalui pemanggilan secara lisan maupun tertulis terhadap yang bersangkutan,” ujar Gustam.

Ia menjelaskan, apabila setelah dilakukan teguran secara resmi oknum PNS tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan sikap, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan permasalahan itu secara tertulis kepada Inspektorat.

“Setelah laporan diterima, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan melaporkannya kepada Sekda atau Bupati untuk diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gustam menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jika terbukti benar tidak masuk kerja hampir tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka hal itu dapat dikenakan sanksi berat, bahkan sampai pada pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, Idham Chalid, Ketua Lembaga Solidaritas Pers Indonesia (SPI) DPC Tanggamus, turut mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera mengambil langkah tegas.

“Kasus seperti ini harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan. Jangan sampai mencederai citra ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam disiplin dan tanggung jawab,” tegas Idham.

Kasus dugaan ketidakhadiran oknum PNS Dinas Pendidikan Tanggamus selama 90 hari ini masih menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap instansi terkait bertindak profesional agar penegakan disiplin ASN berjalan dengan adil dan transparan.

[Khoiri]

Tulis Komentar Anda