Menkeu Purbaya: Perusahaan Kecil Belum Wajib Gunakan PBPK hingga 2027

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perusahaan berskala kecil belum diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), meski aturan baru menargetkan seluruh perusahaan mulai menggunakan platform tersebut paling lambat pada 2027.

Menurut Purbaya, kewajiban ini tidak menjadi tantangan bagi perusahaan publik karena mereka sudah terbiasa menyampaikan laporan secara berkala.
“Kalau Tbk kan sudah setiap triwulan ada laporannya, tinggal kumpulin saja datanya. Jadi tidak ada yang baru,” ujarnya usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025 di Kantor Pusat BI, Jumat malam (28/11).

Perusahaan Kecil Akan Dicermati Kesiapannya

Purbaya mengakui bahwa perhatian pemerintah justru tertuju pada sektor usaha kecil yang kemungkinan memerlukan waktu adaptasi lebih panjang.

“Yang saya khawatir itu perusahaan kecil. Tapi saya belum lihat lebih jauh. Perusahaan kecil belum wajib, kayaknya,” katanya.

Kebijakan PBPK diatur dalam PP Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai turunan dari UU P2SK. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh perusahaan, termasuk emiten, wajib beralih ke sistem pelaporan terintegrasi ini paling lambat pada 2027.

Upaya Tingkatkan Transparansi Keuangan Nasional

Kementerian Keuangan menilai PBPK sebagai instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan tata kelola keuangan nasional melalui sistem pelaporan yang lebih terintegrasi dan efisien.

Merespons pernyataan Gubernur BI Perry Warjiyo mengenai pentingnya pendekatan sektoral dalam kebijakan ekonomi, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Yang utama itu memastikan pertumbuhan ekonomi berkesinambungan. Pertama, kita maksimalkan pengelolaan fiskal agar tidak mengganggu stabilitas. Setelah itu, belanja pemerintah pusat harus tepat waktu dan tepat sasaran,” jelasnya.

Tulis Komentar Anda