Pembangunan RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan Diduga Tak Sesuai SOP, Picu Banjir dan Kemacetan

Pesawaran — Pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang berdiri di atas lahan persawahan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola lingkungan, sehingga memicu banjir serta kemacetan parah di jalur lintas barat Sumatera.

Sejak dimulainya pembangunan, warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak signifikan. Area persawahan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini tertutup bangunan, menyebabkan air hujan meluap ke permukiman warga.

“Sejak pembangunan dimulai, air hujan yang sebelumnya terserap oleh sawah kini menggenangi rumah-rumah warga. Setiap hujan turun, kami kebanjiran,” ujar seorang warga setempat, Kamis (15/1/2026).

Pembangunan RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan Diduga Tak Sesuai SOP, Picu Banjir dan Kemacetan

Selain banjir, aktivitas proyek juga berdampak pada arus lalu lintas. Genangan air di badan jalan ditambah keluar masuk kendaraan proyek memperparah kemacetan di jalur utama lintas barat Sumatera yang selama ini dikenal padat.

“Banyak warga mengeluh, tapi pengembang terkesan meremehkan dampak yang terjadi. Mungkin karena merasa perusahaan besar, jadi bertindak semena-mena,” ungkap warga dengan nada kecewa.

Warga menilai pengembang lalai dalam merancang sistem drainase yang memadai. Pembangunan fasilitas berskala besar di kawasan padat lalu lintas tanpa perencanaan tata kelola air yang baik dianggap mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Selain banjir, kemacetan juga tidak terhindarkan. Aktivitas proyek di jalur lintas barat Sumatera semakin memperparah kondisi lalu lintas,” kata warga lainnya.

Pembangunan RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan Diduga Tak Sesuai SOP, Picu Banjir dan Kemacetan

Hasil penelusuran lampung7.com menunjukkan persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur sanksi bagi pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Apabila terbukti tidak memiliki izin lingkungan atau melakukan kelalaian, pengembang dapat dikenakan hukuman pidana maupun denda.

Sorotan pada Sungai dan Drainase

Pembangunan RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan Diduga Tak Sesuai SOP, Picu Banjir dan Kemacetan

Warga juga menyoroti perubahan alur sungai kecil yang sebelumnya melintasi kawasan lokasi pembangunan rumah sakit. Aliran sungai tersebut dialihkan ke luar area rumah sakit, namun saluran baru yang dibangun dinilai memiliki kapasitas lebih kecil dari sebelumnya.

“Saluran airnya dipersempit dan tidak mampu menampung debit air. Akibatnya air meluap dan memperparah banjir di lingkungan kami,” ungkap warga.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pihak pengembang agar segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut. Menurut warga, pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan dampak negatif.

“Rumah sakit memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.

Warga juga mengungkap kekhawatiran terkait aspek keselamatan kerja di proyek tersebut. Mereka mengaku mendengar adanya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat pembangunan berlangsung.

“Kami juga mendengar ada pekerja yang sempat jatuh saat bekerja. Keselamatan kerjanya patut dipertanyakan. Pihak pengembang terkesan tertutup dan merasa hebat sendiri,” pungkas warga.

Sementara itu, salah satu perwakilan pembangunan RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan, Daljono, belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di tempat saat wartawan mendatangi lokasi.

[Hendra]

Tulis Komentar Anda