LAMPUNG — Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa belum optimalnya pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi Lampung bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi kebijakan di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.
Menurut Prof. Sugeng, kerangka hukum nasional saat ini justru telah membuka ruang yang sangat jelas bagi pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK), termasuk di kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilaksanakan sesuai sistem zonasi dan prinsip konservasi.
“Regulasi kita sudah cukup lengkap. Tantangannya bukan pada aturan, tetapi pada keberanian dan konsistensi implementasi di lapangan,” ujarnya.
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Aturan ini menjadi landasan utama penyelenggaraan NEK sebagai sumber pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.
“Dengan payung hukum ini, kawasan konservasi tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang bernilai ekonomi dan diakui negara, sehingga taman nasional dapat masuk dalam sistem pendanaan iklim nasional,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Prof. Sugeng, sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Hal ini juga ditegaskan dalam Renstra Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.
Dari sisi teknis, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan dasar hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.
“Perlu diluruskan, perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti taman nasional, tetapi di zona pemanfaatan jasa lingkungan. Prinsip konservasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian zonasi diperlukan agar kebijakan dapat berjalan operasional tanpa berarti pelepasan kawasan. Proses evaluasi zonasi ini melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera (Itera), khususnya untuk memperbaiki fungsi zona inti yang telah mengalami degradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal.
Dalam skema tersebut, Zona Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Tipe II (perlindungan) diterapkan dengan pengawasan ketat, fokus pada perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, serta pencegahan aktivitas ilegal. Sementara Zona Tipe I (ARR) diarahkan pada penanaman kembali secara intensif guna memulihkan kawasan yang rusak akibat kebakaran berulang.
“Zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi ulang. Ketika kondisi ekologi pulih, kawasan dapat dikembalikan ke zona semula atau ke zona dengan tingkat perlindungan lebih tinggi,” jelasnya.
Prof. Sugeng menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus ditempatkan sebagai instrumen pemulihan ekosistem, bukan eksploitasi sumber daya. Skema ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara dan tidak berarti menjual kawasan konservasi kepada pihak swasta maupun asing.
Secara spasial, ia menilai potensi karbon di TNWK dan TNBBS sangat strategis. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencapai 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan tersebut berpotensi besar mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.
Dari sisi tata kelola, regulasi terbaru juga membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang berkeadilan.
“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan,” katanya.
Meski peluang terbuka luas, Prof. Sugeng mengingatkan bahwa keberhasilan sangat bergantung pada penguatan tata kelola, mulai dari kejelasan status dan zonasi kawasan, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, hingga mekanisme pembagian manfaat yang transparan.
“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika terus tertunda, Lampung akan kembali kehilangan momentum, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkasnya. (*)