JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui pengusulan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies akan menggantikan Hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan seluruh fraksi di Komisi III sepakat menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim MK yang diusulkan DPR.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ujar Habiburokhman seraya mengetok palu tanda pengesahan.
Habiburokhman menambahkan, setelah persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adies Kadir saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI dan merupakan politikus Partai Golkar. Terkait status keanggotaannya di partai, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa Adies telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Sudah,” kata Sarmuji kepada wartawan.
Namun demikian, Golkar belum menentukan siapa yang akan menggantikan posisi Adies Kadir di DPR. Menurut Sarmuji, hal tersebut masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Fraksi belum menyiapkan pengganti. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” ujarnya.
Dengan persetujuan ini, DPR akan melanjutkan tahapan administrasi pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sebelum resmi dilantik.