Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Klaim Dijebak dalam OTT KPK, Ini Respons Lembaga Antirasuah

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, mengklaim dirinya menjadi korban penipuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjaring OTT terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel kepada wartawan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1).

“Noel menilai KPK telah berbohong dan melakukan praktik tipu-tipu. KPK itu digaji rakyat, bukan untuk berbohong,” ujarnya.

Noel mengungkapkan, saat pertama kali didatangi penyelidik KPK, ia diberitahu bahwa kehadirannya hanya untuk klarifikasi. Namun, statusnya kemudian langsung dinaikkan menjadi tersangka.

“Mereka bilang mau klarifikasi dan konfrontasi. Begitu saya datang, pagi harinya saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Noel.

Ia juga menyinggung soal pemeriksaan aset kendaraan miliknya. Noel mengaku kooperatif dengan menunjukkan mobil-mobil yang dimilikinya, namun kemudian merasa informasi tersebut dipelintir.

“Saya ditanya soal mobil, saya jelaskan. Besoknya saya disebut punya 32 mobil hasil pemerasan. Lalu berkembang lagi jadi Rp 201 miliar. Itu framing,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, Noel menuding KPK telah membangun narasi yang menyesatkan dan berpolitik dalam penanganan kasusnya.

“Yang dibohongi bukan cuma saya, tapi Presiden dan rakyat. Jangan salahkan rakyat kalau nanti punya cara sendiri menghadapi kelicikan seperti ini,” ujarnya.

Respons KPK

Menanggapi pernyataan Noel, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta agar terdakwa tidak menyebarkan narasi yang dinilai dapat mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang mengalihkan fokus dari persidangan tidak akan mengubah fakta hukum yang sedang diuji di pengadilan,” kata Budi.

Ia menegaskan, persidangan berlangsung terbuka sehingga publik dapat menilai secara langsung fakta-fakta yang terungkap.

“Kami meminta terdakwa fokus pada persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Noel telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“KPK memastikan penyidikan dan penuntutan perkara ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Immanuel Ebenezer bersama 10 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi K3 dengan memanipulasi biaya agar menjadi lebih mahal.

Total uang hasil pemerasan tersebut diduga mencapai Rp 81 miliar dan mengalir ke sejumlah pihak. Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Tulis Komentar Anda