KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan Gus Alex terkait dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai keterangannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1).

KPK menduga dana tersebut tidak mengalir secara langsung, melainkan melalui perantara, termasuk lewat Gus Alex.

“Dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut sedang didalami,” tambahnya.

Gus Alex Pilih Ikuti Proses Hukum

Usai menjalani pemeriksaan, Gus Alex enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia hanya mempersilakan pertanyaan lebih lanjut ditujukan kepada penyidik.

“Ke penyidik saja,” ujarnya singkat.

Terkait status hukumnya sebagai tersangka, Gus Alex menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya jalanin. Saya jalanin semuanya,” ucapnya.

Sudah Berstatus Tersangka

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut berjalan keluar usai dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut berjalan keluar usai dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: kumparan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK mengungkapkan, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah. Padahal, berdasarkan aturan, proporsi yang seharusnya berlaku adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan meningkatnya kuota haji khusus, sejumlah biro perjalanan haji diduga memberikan sejumlah uang atau fee kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

Kerugian Negara Masih Dihitung

KPK masih menghitung secara pasti besaran kerugian negara dalam kasus ini. Namun sebelumnya, lembaga antirasuah itu menyebut angka dugaan kerugian dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan dengan fokus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pembagian kuota haji yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Tulis Komentar Anda