Lampung – Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Hi. Dedy Amarullah, secara resmi membuka kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026, serta Daftar Tunggakan PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (28/01/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp130.000.000.000,00.
“Target ini merupakan tantangan bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pihak agar dapat tercapai secara optimal,” ujar Dedy Amarullah.
Pemanfaatan media informasi

Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong optimalisasi penagihan PBB-P2 melalui berbagai strategi, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media informasi, penerbitan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaksanaan Pekan Membayar PBB-P2 guna mempermudah layanan pembayaran.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menetapkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2, semakin meningkat guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung.