BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Eva Dwiana resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Surat edaran tersebut ditandatangani pada 13 Februari 2026 dan mengacu pada kebijakan nasional terkait pengaturan jam kerja ASN selama bulan suci.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Dalam SE tersebut, Pemkot menetapkan penyesuaian jam kerja sebagai berikut:
Senin – Kamis
-
Jam kerja: 08.00 – 15.00 WIB
-
Waktu istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat
-
Jam kerja: 08.00 – 15.30 WIB
-
Waktu istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan kelancaran ibadah selama Ramadan.
Apel dan Kegiatan Rutin Ditiadakan
Pada poin kedua, Pemkot menetapkan bahwa selama Ramadan:
-
Apel harian
-
Apel mingguan
-
Upacara bulanan
-
Senam rutin Jumat pagi
Ditiadakan sementara guna menyesuaikan kondisi ibadah dan efektivitas kerja pegawai.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dalam poin ketiga, ditegaskan bahwa unit pelayanan teknis yang melayani masyarakat secara langsung tetap wajib menjalankan tugas.
Pengaturan jam kerja akan disesuaikan oleh masing-masing satuan kerja agar layanan publik tetap optimal dan tidak terganggu.
Jam Kerja Minimal ASN Tetap Dipenuhi
Poin keempat menyebutkan jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.
Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengurangi produktivitas pegawai maupun kinerja organisasi serta tetap menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
SE Berlaku untuk Seluruh Perangkat Daerah
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk:
-
Wakil Wali Kota
-
Sekretaris Daerah
-
Kepala OPD
-
Camat dan lurah
-
Direktur perusahaan daerah
Tembusan juga diberikan kepada Gubernur Lampung.
