Lompat ke konten
Selamat Membaca | Pemprov Lampung Hadiri Diseminasi BULD DPD RI, Sinkronisasi Perda Desa Jadi Sorotan Nasional

Pemprov Lampung Hadiri Diseminasi BULD DPD RI, Sinkronisasi Perda Desa Jadi Sorotan Nasional

Jakarta Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Komitmen itu ditegaskan melalui partisipasi dalam Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).

Agenda tersebut membahas Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang hasil pemantauan Ranperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa.

Wagub Jihan: Desa Garda Terdepan Pembangunan

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan forum ini menjadi ruang strategis menyelaraskan kebijakan daerah dan nasional.

“Desa menjadi garda terdepan pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan dan regulasi yang mengatur pemerintahan desa harus disusun secara tepat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Jihan.

Menurutnya, tata kelola desa yang kuat harus didukung regulasi yang implementatif agar mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Program Desaku Maju Jadi Andalan Lampung

Pemprov Lampung menjadikan desa sebagai fokus pembangunan melalui program Desaku Maju, yang mencakup:

✔ Penguatan ekonomi desa
✔ Peningkatan infrastruktur dasar
✔ Percepatan penurunan kemiskinan
✔ Hilirisasi produk unggulan desa

Program ini dirancang untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah sekaligus menjadikan desa sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Ketua DPD RI: Pembangunan Nasional Bertumpu pada Desa

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan desa sebagai fondasi pembangunan nasional 2025–2029.

Menurutnya, program ketahanan pangan, makan bergizi gratis, koperasi desa merah putih, hingga penguatan ekonomi lokal semuanya bermuara pada desa, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan desa merupakan fondasi tertua dan terkuat bangsa.

“Jika desa-desa kita berdaya, maka Indonesia akan tetap berjaya. Namun kemandirian desa membutuhkan payung hukum yang kokoh dan berpihak kepada rakyat desa,” tegasnya.

Sinkronisasi Ranperda dan Perda Jadi Kunci

Melalui Keputusan Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, DPD RI mendorong sinkronisasi lintas kementerian serta percepatan penyusunan Perda yang komprehensif di daerah.

Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disorot sebagai elemen penting pengawasan dana desa agar transparan dan akuntabel.

“Kita harus memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk memakmurkan masyarakat,” ujar Hemas.

Pemprov Lampung berharap hasil diseminasi ini menjadi rujukan dalam penyempurnaan regulasi desa agar implementasi di lapangan lebih efektif dan berdampak nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *