LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026 tentang Korve/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI terkait Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai upaya membangun budaya kerja yang bersih, sehat, dan profesional di lingkungan pemerintahan.
Instruksi tersebut mulai berlaku Rabu, 4 Februari 2026 dan wajib dilaksanakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Instruksi Korve 2026: ASN Lampung Wajib Gotong Royong Rutin
Gubernur menegaskan bahwa kantor yang bersih bukan sekadar soal estetika, tetapi mencerminkan profesionalisme serta kualitas pelayanan publik.
Melalui instruksi ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menghidupkan kembali budaya gotong royong atau korve secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Poin Penting Instruksi Nomor 8 Tahun 2026
Pembersihan Menyeluruh
-
Area dalam dan luar ruangan kerja
-
Halaman dan taman
-
Drainase
-
Area parkir kantor
Manajemen Sampah Tertib
-
Wajib pemilahan sampah organik dan anorganik
-
Pengelolaan sampah sesuai standar kebersihan
Pelaksanaan Rutin
-
Dimulai 4 Februari 2026
-
Minimal satu kali setiap minggu
-
Dapat dilaksanakan serentak sesuai kebijakan pimpinan OPD
Gerakan ini ditargetkan menjadi budaya kerja baru, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Dampak Gerakan ASRI: Produktivitas & Pelayanan Publik Meningkat
Lingkungan kerja yang bersih dan tertata diyakini akan:
-
Meningkatkan kenyamanan ASN
-
Mendorong produktivitas kerja
-
Memberikan kesan profesional kepada masyarakat
-
Memperbaiki kualitas pelayanan publik
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan turut melakukan peninjauan langsung pelaksanaan Gerakan ASRI di sejumlah OPD.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Lampung dalam mendukung pelestarian lingkungan dan penataan ruang publik, dimulai dari ruang kerja internal.
