Fauzi: Ada Dugaan Korupsi Dan Persekongkolan Pada Pelaksanaan Proyek Ini

20160317_125242_resized

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Lampung Timur | Dugaan Korupsi dan Persekongkolan dalam pelaksanaan Proyek‎ Jembatan penghubung Desa Jaya Guna dan Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) senilai 11 Milyar masuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Fauzi Ahmad Ketua Genta Lamtim Kamis‎ (23/6) kemarin, melalui surat  Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/III/2016 | Lamp: 1 (Satu) Berkas. | Perihal: Indikasi Korupsi Pembangunan Jembatan Way Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Fauzi, surat laporan tersebut dikirimkan pada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq-Satgas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus PPTPK).Di-Jakarta.

Pelaksanan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja, Tiga-Jaya Guna, Kec. Marga Tiga Tahap II, yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 11 M, dilaksanakan oleh  PT. AA BERSAUDARA dengan harga terkoreksi Rp. 10.886.469.000,00, itu ‎ diduga dalam pelaksanaan pekerjaan kurang pengendalian maupun pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, baik PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, maupun Konsultan Pengawas, atas pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga dapat menyebabkan kualitas pekerjaan yang buruk dan diduga belum memenuhi standar sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak, serta terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara.

Pelaksanan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja, Tiga-Jaya Guna, Kec. Marga Tiga Tahap II tersebut juga sarat dengan persekongkolan rekanan pemenang tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).‎ Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 70 tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa;

  1. Pasal 6 poin f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa;
  2. Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi,dilakukan senilai pekerjaan yang sudah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak. Dalam penjelasan, pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
  3. Pasal 95 ayat (4) yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Bukan hanya itu, belakangan kita ketahui dari kuasa perusahaan PT. AA Bersaudara, Junaidi menyebutkan, proses pembuatan tanggal mundur Surat Perintah Pembayaran Dana (SPPD) proyek Jembatan, yaitu sudah akhir tutup anggaran (pada 25/12/2015) di rubah menjadi 18/12/2015, dan proses pencairan di pertengahan bulan Januari 2016, secara tunai,” urai Fauzi Ahmad Kamis kemarin.

Ditambahkannya, para pejabat yang terindikasi korupsi ‎di Kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bebadan itu sepertinya tidak dapat disentuh hukum, sementara para pemangku jabatan strategisnya nyaris bertindak terang-terangan mengeruk uang negara demi memperkaya diri dan golongannya.

“Karena itu kami melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek jembatan Jayaguna Sukaraja ke Kejagung RI, kami berharap dengan keterlibatan orang kejaksaan Agung,  nantinya proses hukum dapat berjalan sesuai harapan, kami pun dari warga asli Lamtim tetap terus mengawal prosesnya, dan saat ini kami dapat informasi Kasie Intel Kejari Sukadana, Seprin dari Kejagung sudah masuk Pidsus Kejari Sukadana,” tegas Fauzi Ahmad.

Dilain pihak Junaidi warga setempat membenarkan, saat proses pelaksanaan proyek jembatan tersebut adalah pemegang kuasa dari Direktur PT. AA Bersaudara, Junaidi yakin akan mempertanggungjawabkan segala yang diucapkannya, hal itu dilakukannya lantaran tidak dapat menerima atas hasil‎ pembangunan jembatan yang menelan dana 11 Milyar, tetapi hasilnya sangat mengecewakan.

| Riswan L7news.

Baca Berita Lainnya:

Jelang Arus Balik Mudik Lebaran, Personel Kodim 0410/KBL Turut Bantu Laksanakan Pengamanan di Wilayahnya

LAMPUNG7COM | Personel Kodim 0410/KBL turut bantu laksanakan pengamanan jelang arus balik mudik lebaran yang bertempat di Pos Pengamanan Sukamaju Jalan Re Martadinata Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur Kota…

0 comments

Motivasi Pelajar, Kapolsek Teluk Betung Utara Jadi Pembina Upacara di Sekolah

LAMPUNG7COM | Ada yang berbeda pada upacara bendera hari senin (24/01) di SMKN 3 Bandar Lampung hari ini Yang menjadi Pembina Upacaranya adalah Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B…

0 comments

FAHMI RESMI JADI WAKIL KETUA DPRD KOTA METRO

LAMPUNG7COM, Metro – Hi. Fahmi Anwar, S.E resmi menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Metro, setelah disumpah janji langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Metro Ahmad Yasin, SH., MH dalam Rapat…

0 comments
IMG 20221222 WA0066

Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru, Polres Way Kanan Tingkatkan Pengamanan

LAMPUNG7COM | Dalam rangka kesiapan Operasi Lilin Krakatau 2022 dan pengaman natal 2022 serta tahun baru 2023 (Nataru), Polres Way Kanan gelar rakor (Rapat Koordinasi ) Lintas Sektoral bertempat di…

0 comments

Aturan Kantong Plastik Berbayar Untungkan Toko Ritel

LAMPUNG7COM, Bisnis – Pemerintah mulai menjalankan kebijakan kantong plastik berbayar di 17 kota di Tanah Air, hari ini. Saat berbelanja, konsumen diharuskan membayar minimal Rp 200 untuk setiap kantong plastik yang…

0 comments
IMG 20230108 WA0039

Gunakan Narkoba, Seorang Warga Jabung Digelandang Sat Res Narkoba Polres Lamtim

LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang laki-laki diduga penyalahgunaan Narkoba. Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Minggu…

0 comments

Tulis Komentar Anda