Fauzi: Ada Dugaan Korupsi Dan Persekongkolan Pada Pelaksanaan Proyek Ini

20160317_125242_resized

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Lampung Timur | Dugaan Korupsi dan Persekongkolan dalam pelaksanaan Proyek‎ Jembatan penghubung Desa Jaya Guna dan Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) senilai 11 Milyar masuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Fauzi Ahmad Ketua Genta Lamtim Kamis‎ (23/6) kemarin, melalui surat  Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/III/2016 | Lamp: 1 (Satu) Berkas. | Perihal: Indikasi Korupsi Pembangunan Jembatan Way Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Fauzi, surat laporan tersebut dikirimkan pada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq-Satgas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus PPTPK).Di-Jakarta.

Pelaksanan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja, Tiga-Jaya Guna, Kec. Marga Tiga Tahap II, yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 11 M, dilaksanakan oleh  PT. AA BERSAUDARA dengan harga terkoreksi Rp. 10.886.469.000,00, itu ‎ diduga dalam pelaksanaan pekerjaan kurang pengendalian maupun pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, baik PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, maupun Konsultan Pengawas, atas pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga dapat menyebabkan kualitas pekerjaan yang buruk dan diduga belum memenuhi standar sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak, serta terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara.

Pelaksanan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja, Tiga-Jaya Guna, Kec. Marga Tiga Tahap II tersebut juga sarat dengan persekongkolan rekanan pemenang tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).‎ Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 70 tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa;

  1. Pasal 6 poin f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa;
  2. Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi,dilakukan senilai pekerjaan yang sudah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak. Dalam penjelasan, pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
  3. Pasal 95 ayat (4) yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Bukan hanya itu, belakangan kita ketahui dari kuasa perusahaan PT. AA Bersaudara, Junaidi menyebutkan, proses pembuatan tanggal mundur Surat Perintah Pembayaran Dana (SPPD) proyek Jembatan, yaitu sudah akhir tutup anggaran (pada 25/12/2015) di rubah menjadi 18/12/2015, dan proses pencairan di pertengahan bulan Januari 2016, secara tunai,” urai Fauzi Ahmad Kamis kemarin.

Ditambahkannya, para pejabat yang terindikasi korupsi ‎di Kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bebadan itu sepertinya tidak dapat disentuh hukum, sementara para pemangku jabatan strategisnya nyaris bertindak terang-terangan mengeruk uang negara demi memperkaya diri dan golongannya.

“Karena itu kami melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek jembatan Jayaguna Sukaraja ke Kejagung RI, kami berharap dengan keterlibatan orang kejaksaan Agung,  nantinya proses hukum dapat berjalan sesuai harapan, kami pun dari warga asli Lamtim tetap terus mengawal prosesnya, dan saat ini kami dapat informasi Kasie Intel Kejari Sukadana, Seprin dari Kejagung sudah masuk Pidsus Kejari Sukadana,” tegas Fauzi Ahmad.

Dilain pihak Junaidi warga setempat membenarkan, saat proses pelaksanaan proyek jembatan tersebut adalah pemegang kuasa dari Direktur PT. AA Bersaudara, Junaidi yakin akan mempertanggungjawabkan segala yang diucapkannya, hal itu dilakukannya lantaran tidak dapat menerima atas hasil‎ pembangunan jembatan yang menelan dana 11 Milyar, tetapi hasilnya sangat mengecewakan.

| Riswan L7news.

Baca Berita Lainnya:

Kadishut Provinsi Lampung Apresiasi serta Bangga akan Kinerja Para Penyuluh Kehutanan dan Para Petani

BANDAR LAMPUNG | Menjaga, melestarikan dan mengembalikan fungsi hutan bukan pekerjaan yang mudah, mengingat perbandingan antara luas hutan yang harus dijaga, dengan personil yang menjaga tidaklah seimbang. Namun semua itu…

0 comments

DPRD Mesuji Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Lampung7nres – Mesuji | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji menggelar Rapat paripurna pembicaraan tingkat II penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan Ranperda Kabupaten Mesuji tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah…

0 comments

Wah! Oknum Dishub Pesawaran Pungut Biaya Karcis di Mutun, Kadis Belum Tinjau Lokasi

LAMPUNG7COM | Keberadaan Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran mulai membuat para warga dan wisatawan pantai mutun resah. Pasalnya, warga setempat mengeluh akibat sopir Bus yang dipungut biaya dengan…

0 comments

Amankan Kegiatan Peribadahan Tahun Baru Imlek 2022, TNI-Polri Kompak

LAMPUNG7COM | Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL bersama aparat Kepolisian setempat melaksanakan monitoring dan pengamanan kegiatan peribadahan Tahun Baru Imlek 2573 di Vihara Suci Mulia Jln. Cempaka Putih Bumi Kedamaian,…

0 comments

Jumat Curhat, Polres Pringsewu Ingatkan Larangan Hiburan Malam Menggunakan Musik Organ Tunggal

  banyuwulu.com -Pringsewu| Polres Pringsewu Polda Lampung kembali mengingatkan warga tentang larangan menggelar hiburan malam menggunakan musik organ tunggal. Hal itu disampikan Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar saat menjawab…

0 comments
Lansia Penderita Stroke Butuh Uluran Tangan Pemerintah dan Para Dermawan

Lansia Penderita Stroke Butuh Uluran Tangan Pemerintah dan Para Dermawan

Lampung7.com, Tanggamus – Ibu Ponirah berusia 80 tahun Lansia Telah mengalami penderita sakit infeksi Dan Stroke, tidak bisa jalan selama lima tahun lebih, Butuh Perhatian uluran tangan daripada pemerintah maupun…

0 comments

Tulis Komentar Anda