Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga dengan nilai pajak hingga Rp150 ribu.
Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini berlaku bagi wajib pajak dengan nilai PBB mulai dari Rp0 hingga Rp150 ribu.
“Sesuai instruksi Wali Kota Bunda Eva Dwiana, nilai pajak mulai Rp0 sampai Rp150 ribu dibebaskan atau digratiskan oleh pemerintah kota,” kata Yusnadi, Minggu (15/2/2026).

Selain pembebasan pajak, pemerintah kota juga memberikan potongan pajak progresif untuk nilai PBB lainnya.
Rinciannya:
PBB Rp150.001 – Rp300.000 mendapat diskon 50 persen
PBB Rp300.000 – Rp500.000 mendapat diskon 30 persen
Menurut Yusnadi, kebijakan ini bertujuan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Pemkot Bandar Lampung juga mempermudah pembayaran PBB melalui sistem non-tunai seperti QRIS serta gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan pembayaran pajak masyarakat meningkat sekaligus meringankan beban ekonomi warga. [Y]
