Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan skema baru pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih ringan bagi masyarakat.
Dalam kebijakan tersebut, PBB hingga Rp150 ribu dibebaskan sepenuhnya atau digratiskan bagi wajib pajak.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Eva Dwiana.
Selain pembebasan pajak, pemerintah kota juga memberikan potongan pajak secara progresif untuk nilai pajak yang lebih besar.

Rinciannya:
Nilai PBB Rp150.001 – Rp300.000 mendapat potongan 50 persen
Nilai PBB Rp300.001 – Rp500.000 mendapat potongan 30 persen
Menurut Yusnadi, skema ini dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.
Pemkot Bandar Lampung juga menghadirkan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah melalui QRIS, Indomaret, dan Alfamart.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih praktis dan cepat. [Y]
