Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kini pembayaran PBB dapat dilakukan secara non-tunai menggunakan QRIS maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan sistem tersebut disiapkan untuk mempermudah proses pembayaran pajak masyarakat.
Selain kemudahan pembayaran, pemerintah kota juga memberikan pembebasan pajak bagi warga dengan nilai PBB hingga Rp150 ribu sesuai instruksi Wali Kota Eva Dwiana.

Barcode pembayaran juga telah disiapkan untuk mempermudah proses transaksi.
Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta seluruh RT, camat, dan lurah ikut membantu menyosialisasikan sistem pembayaran tersebut kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Bandar Lampung. [Y]
