Lompat ke konten
Selamat Membaca Samsat Way Kanan Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Warga Diminta Manfaatkan Keringanan PKB dan BBNKB

Samsat Way Kanan Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Warga Diminta Manfaatkan Keringanan PKB dan BBNKB

WAY KANAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Way Kanan aktif melakukan sosialisasi kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat di Kabupaten Way Kanan.

Sosialisasi tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Lampung tentang insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan.

Kepala UPTD Samsat Way Kanan Bayu Susanto mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan kebijakan diskon pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami menghimbau masyarakat Way Kanan untuk memanfaatkan momen keringanan pajak ini dengan sebaik-baiknya. Kebijakan ini sangat membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan,” ujar Bayu.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal berupa keringanan PKB, BBNKB, serta opsen pajak kendaraan bermotor.

Tujuan kebijakan ini adalah agar beban pajak yang ditanggung masyarakat tetap mendekati besaran pajak tahun sebelumnya sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Besaran Diskon Pajak Kendaraan 2026

Adapun besaran keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan meliputi:

  • 10 persen keringanan untuk PKB dan Opsen PKB

  • 9 persen keringanan untuk BBNKB baru dan Opsen BBNKB kendaraan roda dua atau lebih

  • 24 persen keringanan untuk BBNKB kendaraan roda empat

  • 54 persen keringanan untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning

Program ini berlaku selama satu tahun, mulai 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap semester.

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Bayu Susanto yang baru menjabat sebagai Kepala Samsat Way Kanan sekitar lima bulan berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Kabupaten Way Kanan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat,” katanya.

Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebijakan insentif fiskal ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. [Agus]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *