Lompat ke konten
Selamat Membaca Kantor Pertanahan Way Kanan Serahkan 419 Sertifikat Tanah PTSL di Bahuga, Warga Bumi Agung Wates Terima Hak Milik

Kantor Pertanahan Way Kanan Serahkan 419 Sertifikat Tanah PTSL di Bahuga, Warga Bumi Agung Wates Terima Hak Milik

WAY KANANKantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan kembali merealisasikan program strategis nasional melalui penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kloter II Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat di Kampung Bumi Agung Wates, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Rabu (2/1/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Way Kanan Nikolas Palinggi sebagai bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

419 Sertifikat Diserahkan kepada Warga

Pada pelaksanaan PTSL kloter kedua ini, sebanyak 419 bidang sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Kampung Bumi Agung Wates.

Adapun rincian sertifikat yang diberikan meliputi:

  • 141 bidang Hak Pakai

  • 278 bidang Hak Milik

Seluruh sertifikat tersebut merupakan hasil proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi melalui program PTSL yang dijalankan pemerintah.

Berikan Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Kepala Kantor Pertanahan Way Kanan Nikolas Palinggi mengatakan bahwa program PTSL bertujuan mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan yang sah serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Melalui program PTSL, negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kami berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan secara produktif dan dijaga dengan baik,” ujar Nikolas.

Dukung Kesejahteraan Masyarakat

Penyerahan sertifikat berlangsung tertib dan disambut antusias oleh masyarakat penerima manfaat di Kecamatan Bahuga.

Program PTSL diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena sertifikat tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan produktif seperti akses permodalan usaha.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang “Melayani, Profesional, dan Terpercaya” kepada masyarakat.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Way Kanan dapat semakin baik sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. [Agus]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *