PRINGSEWU – Pelarian pelaku utama kasus pencurian mobil di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya berakhir. Setelah buron hampir sepekan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial EPR (38) di kediamannya.
Pelaku diamankan oleh aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten **Lampung Utara>.
Kapolsek Pringsewu Kota Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa penangkapan EPR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya berinisial EW (52) yang lebih dahulu diamankan warga saat kejadian.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat didatangi petugas, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Ramon, Kamis (12/3/2026).
Polisi Pastikan Seluruh Pelaku Telah Diamankan
Ramon menegaskan bahwa dengan tertangkapnya EPR, seluruh pelaku dalam kasus pencurian mobil tersebut kini telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga tuntas. Dengan tertangkapnya pelaku ini, seluruh pelaku yang terlibat sudah berhasil kami amankan,” tegasnya.
Kronologi Pencurian Mobil Panther
Aksi pencurian mobil tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.55 WIB di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu. Saat itu mobil Isuzu Panther bernomor polisi BE 1473 GQ milik korban Janu Prediyanto terparkir di garasi rumahnya.
Dalam aksinya, EPR berperan sebagai pelaku utama yang mendongkel pintu mobil dan merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun aksi para pelaku dipergoki oleh pemilik kendaraan. Menyadari perbuatannya diketahui, keduanya berusaha melarikan diri. EW mencoba kabur menggunakan sepeda motor, tetapi berhasil ditangkap warga setelah kendaraan yang dikendarainya terjatuh.
Mobil Ditinggalkan karena Kehabisan BBM
Dalam pelariannya, EPR sempat meninggalkan mobil curian di wilayah Pekon Podosari karena diduga kehabisan bahan bakar.
Untuk melanjutkan pelarian, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar. Namun setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, pelaku justru melarikan diri.
“Sepeda motor milik pedagang tersebut turut kami amankan dan saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Ramon.
Pelaku Ternyata Residivis
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa EPR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian hewan ternak jenis sapi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. [Hendra]
