Lompat ke konten
Selamat Membaca Cegah Gratifikasi Lebaran, Bupati Lampung Selatan Larang ASN Terima Hampers

Cegah Gratifikasi Lebaran, Bupati Lampung Selatan Larang ASN Terima Hampers

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menerima hampers atau bentuk hadiah lainnya terkait momentum hari raya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga integritas aparatur negara.

“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran pemerintah daerah tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry, Kamis (12/3/2026).

ASN Diminta Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama mengimbau seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan agar menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi.

ASN juga diminta menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Larangan tersebut berlaku termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 H yang sering kali diwarnai dengan pemberian bingkisan atau hampers kepada pejabat publik.

Larangan Meminta THR ke Perusahaan

Selain melarang penerimaan gratifikasi, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa permintaan dana atau bantuan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain merupakan tindakan yang dilarang.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan dan kode etik, serta dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

ASN Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas pemerintah hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

Bupati Lampung Selatan juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala sekolah, lurah, hingga kepala desa untuk menyampaikan imbauan tersebut secara internal kepada seluruh pegawai.

Masyarakat Diminta Tidak Memberi Hadiah ke Pejabat

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mengingatkan pihak swasta, perusahaan, asosiasi, maupun masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada ASN dan penyelenggara negara.

Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi lainnya yang berpotensi melanggar hukum. [J]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *