Lompat ke konten
Selamat Membaca Bupati Lampung Selatan Terapkan Standar Kebersihan Baru, Warga Wajib Pilah Sampah Mulai 2026

Bupati Lampung Selatan Terapkan Standar Kebersihan Baru, Warga Wajib Pilah Sampah Mulai 2026

KALIANDA Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Radityo Egi Pratama selaku Bupati Lampung Selatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan yang menjadi pedoman baru bagi instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dimaknai secara umum, kini diterapkan standar yang lebih sistematis dan terukur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur tiga konsep utama dalam pengelolaan kebersihan, yakni ABRI, BKW, dan strategi Bijak Kelola Sampah.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry, Minggu (15/3/2026).

Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah

Dalam peraturan tersebut, setiap instansi pemerintah dan fasilitas publik diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yakni Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep asri diwujudkan melalui penanaman pohon pelindung, tanaman hias, serta penyediaan ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, dan bau tidak sedap.

Adapun aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, serta fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta elemen visual yang mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Standar Toilet BKW

Selain kebersihan lingkungan, Peraturan Bupati juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yakni Bersih, Kering, dan Wangi.

Toilet di kantor pemerintah dan fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta dilengkapi ventilasi dan sistem sanitasi yang memadai.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan publik,” kata Hendry.

Warga Wajib Pilah Sampah

Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah melalui konsep Bijak Kelola Sampah.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Sampah organik

  • Sampah anorganik yang dapat didaur ulang

  • Sampah residu

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan program TPS3R.

Selain itu, setiap instansi dan fasilitas publik diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.

Larangan dan Sanksi

Peraturan ini juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, seperti:

  • Membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum

  • Membakar sampah tanpa pengelolaan yang benar

  • Mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah

  • Membuang limbah berbahaya ke tempat sampah umum

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Pemkab Siapkan Penghargaan Lingkungan Bersih

Selain sanksi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut.

Penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Evaluasi akan dilakukan minimal satu kali dalam setahun oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Hendry berharap kebijakan ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Harapannya kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *