BANDAR LAMPUNG – Menjelang Idul Fitri 1447 H, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kota Bandar Lampung menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000 per orang.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan bahwa meskipun nominal yang diberikan tidak besar, bantuan tersebut diharapkan tetap dapat membantu para pegawai dalam menyambut Lebaran bersama keluarga.
Bentuk Perhatian Pemerintah
Menurut Eva Dwiana, pemberian THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada PPPK paruh waktu yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Setiap PPPK paruh waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,” ujarnya, Selasa (16/3/2026).
Proses Pencairan Berjalan Lancar
Ia menjelaskan bahwa proses pencairan THR telah dipersiapkan sebelumnya oleh perangkat daerah terkait, sehingga para pegawai dapat menerima haknya tepat waktu sebelum libur Lebaran.
Harapan Bawa Kebahagiaan
Lebih lanjut, Wali Kota berharap bantuan tersebut dapat menambah kebahagiaan para pegawai dalam merayakan Idul Fitri.
“Meski tidak besar, semoga tetap memberikan manfaat dan membawa keberkahan bagi kita semua,” harapnya.
Pemberian THR ini diharapkan menjadi penyemangat bagi PPPK paruh waktu sekaligus mempererat kebersamaan dalam menyambut hari raya. (Y)
