Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.
Surat tersebut dilaporkan beredar di wilayah Jawa Timur dan mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan.
KPK Tegaskan Surat Palsu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari KPK meskipun dilengkapi nomor surat perintah penyelidikan dan mencatut nama pejabat internal.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Modus Penipuan Mengatasnamakan KPK
KPK menegaskan, setiap kegiatan resmi lembaga selalu dilengkapi:
-
Surat tugas resmi
-
Prosedur yang jelas
-
Tidak memungut biaya
Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus lain seperti:
-
Pemerasan
-
Permintaan uang
-
Undangan kegiatan berbayar mengatasnamakan KPK
“Seluruh kegiatan KPK, termasuk penyuluhan atau seminar antikorupsi, tidak dipungut biaya,” tegas Budi Prasetyo.
Imbauan untuk Segera Melapor
KPK mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Laporan dapat disampaikan melalui:
-
Aparat penegak hukum setempat
-
Call center KPK di 198
-
WhatsApp: 0811 959 575
-
Website resmi pengaduan KPK
-
Email: pengaduan@kpk.go.id
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor langsung ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lindungi Diri dari Penipuan
KPK menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan yang mencatut nama institusi negara.
