Lompat ke konten
Selamat Membaca OJK Imbau Waspada Investasi Bodong, Bupati Egi Ingatkan Bahaya Iming-iming Untung Besar

OJK Imbau Waspada Investasi Bodong, Bupati Egi Ingatkan Bahaya Iming-iming Untung Besar

LAMSEL, Kalianda – Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kini semakin nyata di tengah masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.

Peringatan ini sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal dan scam digital yang semakin marak.

Modus Investasi Ilegal Kian Marak

Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, mengungkapkan bahwa saat ini penawaran investasi ilegal sering dikemas dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif melalui media sosial.

Ia menegaskan pentingnya menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum memutuskan berinvestasi.

“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).

Ratusan Ribu Kasus Penipuan Tercatat

Data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan skala ancaman yang serius.

Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026:

  • 479.587 laporan penipuan transaksi keuangan

  • 812.496 rekening terindikasi aktivitas ilegal

  • 438.609 rekening berhasil diblokir

Angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan digital bukan lagi ancaman kecil, melainkan sudah menjadi persoalan besar di tengah masyarakat.

Waspada Modus Penghapusan Utang Ilegal

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penawaran penghapusan utang oleh entitas seperti Golden Eagle International UNDP.

Diketahui, entitas tersebut tidak memiliki legalitas resmi dan diduga menyampaikan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI bahkan telah menghentikan aktivitas entitas tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Cara Melapor Penipuan

Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat segera melapor melalui kanal resmi OJK, antara lain:

  • Website IASC

  • Contact Center OJK 157

  • WhatsApp resmi OJK

  • Situs resmi OJK

Langkah cepat pelaporan dinilai penting untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

Bupati Egi: Jangan Terjebak Janji Manis

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa ancaman investasi ilegal bukan sekadar angka statistik, tetapi persoalan nyata yang dapat merusak kondisi ekonomi keluarga.

“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Menurutnya, iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar jelas sering menjadi pintu masuk penipuan yang dapat menguras tabungan masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya sikap kritis terhadap berbagai informasi, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak yang tidak dikenal.

“Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan tampilan yang sangat meyakinkan,” ujarnya.

Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan

Sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta menekan angka kejahatan digital.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek legalitas lembaga keuangan sebelum mengambil keputusan finansial. (Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *