Lompat ke konten
Selamat Membaca THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Semarang – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tidak dibayarkan secara penuh.

Dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta manajemen perusahaan segera melunasi sisa THR yang masih tertunggak.

Perusahaan Janji Lunasi THR

Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja, manajemen menyatakan komitmen untuk melunasi kekurangan pembayaran THR paling lambat 2 April 2026.

“Saya hadir langsung untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti. Perusahaan sudah berkomitmen melunasi sisa THR sesuai ketentuan,” ujar Menaker usai sidak.

Berawal dari Aduan Posko THR

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026.

Dalam aduan tersebut, perusahaan dilaporkan belum membayarkan THR meskipun telah melewati batas waktu, yakni maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Menaker menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

Ia juga menyoroti adanya kesalahpahaman dari pihak perusahaan yang mengaitkan pembayaran THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

“THR tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi atau kondisi perusahaan,” tegas Yassierli.

Perusahaan Bisa Dikenai Denda

Menurut ketentuan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR dan harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Menaker: Perusahaan Wajib Taat Hukum

Menaker menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lainnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pemenuhan hak pekerja.

“Praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Semua perusahaan wajib taat aturan dan memastikan hak pekerja dipenuhi,” tegasnya.

Pengawasan THR Terus Diperketat

Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.

“Tahun lalu hampir 100 persen aduan berhasil ditindaklanjuti. Tahun ini pun akan terus dimonitor agar seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi,” pungkasnya.

Kunci Perlindungan Pekerja

  • THR wajib dibayar penuh

  • Tidak boleh dicicil atau dipotong

  • Harus dibayar sebelum hari raya

  • Ada sanksi bagi pelanggaran (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *