Lompat ke konten
Selamat Membaca Pemkab Lampung Selatan Terapkan Publikasi Satu Pintu, OPD Wajib Lewat Kominfo

Pemkab Lampung Selatan Terapkan Publikasi Satu Pintu, OPD Wajib Lewat Kominfo

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai merapikan arus informasi publik dengan menerapkan kebijakan publikasi satu pintu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kebijakan ini mewajibkan seluruh perangkat daerah (OPD) tidak lagi menyampaikan informasi secara mandiri, melainkan harus terkoordinasi melalui Kominfo guna menghindari informasi yang tumpang tindih maupun simpang siur di tengah masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa koordinasi terpusat menjadi kunci dalam membangun komunikasi publik yang efektif.

“Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur,” ujar Hendry dalam kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Kantor Bupati, Kalianda, Rabu (8/4/2026).

Kominfo Jadi Pusat Informasi Resmi

Hendry menjelaskan, peran Kominfo kini tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga menjadi pusat rujukan komunikasi resmi pemerintah daerah.

Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus memenuhi prinsip cepat, akurat, dan telah melalui proses verifikasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan pesan pembangunan tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Perkuat Pengendalian Hoaks

Selain itu, Pemkab Lampung Selatan juga memperkuat pengendalian informasi di tengah maraknya hoaks. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus untuk memantau isu yang berkembang.

Setiap informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi sejak dini, lalu dikoordinasikan dengan OPD terkait sebelum disampaikan klarifikasinya kepada publik.

“Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” jelasnya.

Luncurkan Aplikasi “Halo Lamsel”

Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan integrasi layanan publik berbasis aplikasi bernama Halo Lamsel.

Aplikasi ini akan menjadi pusat layanan terpadu yang mengakomodasi sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan administrasi masyarakat.

Menariknya, seluruh aktivitas layanan dalam sistem tersebut dapat dipantau langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama sebagai bagian dari evaluasi kinerja berbasis data.

“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” kata Hendry.

OPD Diminta Sesuaikan SOP

Seiring dengan integrasi sistem, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) agar terhubung dalam satu sistem layanan.

Hendry menegaskan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, tetapi juga oleh efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya.

Dengan sistem komunikasi terpusat dan layanan digital terintegrasi, Pemkab Lampung Selatan optimistis penyampaian program pembangunan akan semakin efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *