BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mentransformasi sistem pengelolaan sampah dari metode penimbunan (landfill) menjadi berbasis energi melalui proyek waste to energy. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Danantara dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang ditargetkan beroperasi pada 2028.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menyebutkan proyek ini telah dirancang sejak 2025 dan akan dikerjakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Pengelolaan sampah akan dilakukan oleh Danantara dan diolah menjadi energi listrik,” ujar Budi Ardiyanto, Senin (27/4/2026).
Proyek PLTSa Bandar Lampung Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
Proyek strategis ini dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Kehadiran PLTSa diharapkan dapat mengakhiri ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang selama ini menjadi pusat penampungan sampah kota.
Dengan produksi sampah harian mencapai 700–800 ton, Bandar Lampung dinilai membutuhkan solusi modern dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan sampah.
Optimalisasi TPA Bakung dan Sistem Controlled Landfill
Saat ini, TPA Bakung masih menerapkan sistem controlled landfill, di mana sekitar 65 persen sampah ditutup dengan lapisan tanah secara berkala guna mengurangi bau serta emisi gas metana.
Selain itu, Pemkot juga melakukan penghijauan dengan menanam 6.623 pohon di kawasan TPA sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis 3R
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga terus mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) di masyarakat. Langkah ini dilakukan melalui pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga, pengaktifan bank sampah, serta pengolahan sampah organik menjadi kompos sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Modernisasi TPA dan Kerja Sama Regional
Dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan, DLH juga mengkaji pemasangan geomembran di TPA Bakung guna melindungi air tanah dari kontaminasi limbah.
Tak hanya itu, proyek pengolahan sampah ini akan melibatkan daerah sekitar seperti Lampung Selatan dan Lampung Timur. Kolaborasi regional ini bertujuan memastikan pasokan sampah mencapai kapasitas minimal 1.000 ton per hari untuk mendukung operasional PLTSa.
Target 2028: Sampah Jadi Energi, Bukan Lagi Beban
Pemkot Bandar Lampung menargetkan seluruh sampah kota tidak lagi berakhir di TPA Bakung mulai 2028, melainkan diolah menjadi energi listrik di fasilitas regional yang berlokasi di Kota Baru, Lampung Selatan.
Proses pembangunan akan dimulai dari tahap tender pada 2026, dilanjutkan konstruksi pada 2026–2027, hingga operasional penuh pada 2028.
“Setelah pembangunan selesai, seluruh sampah dari Bandar Lampung akan dikirim ke fasilitas tersebut untuk diolah menjadi energi,” jelas Budi.
Tantangan dan Harapan Transformasi Sampah
Transformasi ini menjadi langkah besar bagi Kota Bandar Lampung dalam mengubah paradigma sampah dari beban menjadi sumber energi. Jika berhasil, kota ini berpotensi menjadi pionir pengelolaan sampah berbasis energi di daerah.
Namun, jika tidak berjalan sesuai rencana, persoalan sampah berisiko kembali menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
