JAKARTA – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi modern penanganan sampah sekaligus pengembangan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut proyek PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis dalam menjawab persoalan darurat sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.
Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah akan diolah menjadi energi listrik ramah lingkungan sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini hampir melebihi kapasitas.
PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari. Rinciannya berasal dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton, dan Kabupaten Lampung Timur sebesar 87,83 ton per hari.
Tak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, proyek strategis tersebut juga diperkirakan menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang mampu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
Selain listrik, residu hasil pengolahan sampah nantinya dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomis seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai pembangunan PSEL akan memberikan efek ekonomi yang besar, termasuk membuka lapangan kerja baru bagi sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja dari sektor operasional, logistik, industri turunan, hingga pelaku UMKM.
Dari sisi lingkungan, keberadaan PSEL diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Lampung Raya.
Proyek ini juga mendukung target nasional Presiden Prabowo Subianto dalam penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.
Secara regulasi, pembangunan PSEL diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, hingga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sesuai timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026, kemudian dilanjutkan groundbreaking pembangunan pada November 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat mendukung percepatan pembangunan PSEL melalui langkah sederhana seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membiasakan membuang sampah pada tempatnya.
Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, Lampung optimistis menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia.
