Lompat ke konten
Selamat Membaca Terbongkar! Sindikat Prostitusi Online Anak di Medan Raup Untung dari Korban Broken Home

Terbongkar! Sindikat Prostitusi Online Anak di Medan Raup Untung dari Korban Broken Home

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar jajaran Polrestabes Medan. Empat pelaku berinisial EL, BP, RRP, dan IPS ditangkap karena diduga menjadi otak eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah hotel kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi anak yang dilakukan secara daring.

“Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak. Kita mengamankan empat pelaku dan dua korban,” ujar Adrian, Rabu (13/5/2026).

Menurut polisi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis prostitusi online tersebut. EL disebut sebagai pengelola utama, BP bertugas mencari pelanggan, RRP mengantar korban, sedangkan IPS mencari tamu laki-laki.

Para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi kencan MiChat dengan tarif Rp350 ribu untuk sekali layanan selama 30 menit.

Polisi menyebut praktik prostitusi online itu telah berjalan lebih dari satu tahun. Sementara dua korban yang berhasil diselamatkan diketahui baru dieksploitasi selama sekitar enam bulan terakhir.

Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina menjelaskan kedua korban awalnya direkrut pelaku melalui media sosial Instagram dengan iming-iming pekerjaan di tempat makan.

Namun, korban kemudian dipaksa melayani pelanggan laki-laki secara seksual.

“Korban dijanjikan bekerja, tapi akhirnya dijadikan prostitusi. Kedua korban masih berusia 15 tahun,” jelas Dearma.

Polisi mengungkap para pelaku sengaja menyasar anak-anak dari keluarga tidak harmonis, putus sekolah, dan minim pengawasan orang tua.

“Korban broken home dan tinggal jauh dari orang tuanya yang bekerja di Malaysia,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban hanya menerima Rp150 ribu dari setiap transaksi, sementara sisa uang diambil para pelaku untuk biaya hotel dan keuntungan pribadi.

Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak kepolisian serta instansi terkait.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak terkait eksploitasi seksual anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *