Lompat ke konten
Selamat Membaca Nadiem Kecewa Usai Dituntut 27 Tahun Penjara: Lebih Besar dari Kriminal Lain

Nadiem Kecewa Usai Dituntut 27 Tahun Penjara: Lebih Besar dari Kriminal Lain

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim meluapkan kekecewaan usai mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak mampu membayar, ia terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.

“Pertama, ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” ujar Nadiem usai persidangan.

Nadiem mengaku terpukul atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa, terlebih sehari sebelumnya mantan staf khususnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Menurut Nadiem, tuntutan total yang mencapai 27 tahun penjara terasa tidak masuk akal dan dinilai jauh melampaui berbagai kasus kejahatan besar lainnya.

“18+9 ya, +9 itu uang pengganti. Rekor lebih besar dari berbagai kriminal lain,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan tersebut karena merasa selama persidangan tidak ada bukti aliran dana maupun pelanggaran administrasi yang terbukti secara materiil.

“Saya dituntut kejaksaan 27 tahun untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Nadiem turut menilai tuntutan jaksa tidak profesional dan mengabaikan fakta persidangan, terutama terkait peningkatan nilai kekayaan yang disebut berasal dari kenaikan harga saham di pasar modal, bukan hasil tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyebut pemahaman jaksa terhadap mekanisme pasar saham dinilai keliru dan berpotensi membahayakan proses penegakan hukum.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Zahid Mushafi menegaskan tidak ada hubungan bisnis ilegal antara Nadiem dan pihak Google dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

“Google tidak pernah jualan Chromebook. Vendor, reseller, dan prinsipal juga mengakui tidak ada transaksi atau pemberian terhadap Pak Nadiem,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik nasional karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan proyek digitalisasi pendidikan berskala besar yang sebelumnya digagas saat Nadiem menjabat Mendikbudristek. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *