Lamsel – DPRD Lampung Selatan melalui Kepala Bagian Umum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memberikan klarifikasi terkait anggaran laundry yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pihak Sekretariat menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan perawatan fasilitas penunjang di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan dan masuk dalam sub kegiatan belanja jasa kantor.
Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut mencakup jasa pencucian dan perawatan berbagai perlengkapan, seperti gordyn rumah dinas Ketua DPRD, gordyn ruang pimpinan, hingga sarung kursi yang digunakan di ruang rapat maupun ruang paripurna.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai anggaran yang digunakan setiap bulan sebesar Rp6,5 juta setelah dipotong pajak. Seluruh proses pengadaan disebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme pemerintah melalui sistem E-Katalog versi 6.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” tambahnya.
Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari perawatan fasilitas penunjang pelayanan dan aktivitas kedewanan agar tetap bersih, nyaman, dan layak digunakan.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di media maupun media sosial terkait penggunaan anggaran di lingkungan DPRD.
