Lompat ke konten
Selamat Membaca Sekdaprov Lampung dan Ombudsman Bahas Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Sekdaprov Lampung dan Ombudsman Bahas Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar benar-benar berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (19/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Sekdaprov Marindo diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran.

Marindo menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak boleh sekadar berorientasi pada penilaian administratif semata, tetapi harus menjadi budaya kerja yang nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Layanan publik Pemprov Lampung itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan dibuat-buat hanya untuk penilaian, tetapi memang menjadi aktivitas sehari-hari,” ujar Marindo.

Menurutnya, sebagian besar perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik dan didukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Namun, tantangan utama saat ini adalah memastikan implementasi pelayanan di lapangan berjalan secara konsisten dan berkualitas.

“Kalau standar tentu sudah sesuai ketentuan. Tinggal bagaimana peningkatan kualitasnya dipastikan benar-benar dirasakan masyarakat dan menjadi budaya kerja,” katanya.

Marindo juga berharap Ombudsman RI Perwakilan Lampung dapat terus memberikan pendampingan serta masukan konstruktif kepada pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi penilaian maladministrasi tahun 2026.

Menurutnya, capaian penilaian pelayanan publik seharusnya menjadi hasil dari proses pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penilaian Ombudsman kini tidak lagi hanya berfokus pada aspek administratif atau kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai kualitas implementasi pelayanan di lapangan serta persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi.

“Kalau dulu lebih banyak menilai aspek yang sifatnya tangible atau terpenuhinya persyaratan, sekarang kualitas implementasi dan persepsi masyarakat terhadap maladministrasi juga menjadi perhatian,” jelas Nur.

Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat turut mendorong tingginya ekspektasi terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

Karena itu, seluruh instansi pelayanan publik dituntut terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.

“Terlepas ada penambahan lokus atau tidak, ini tetap menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Nur menambahkan, proses penilaian Ombudsman diperkirakan mulai berlangsung pada Juli mendatang. Sebelum proses penilaian dimulai, Ombudsman masih dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.

“Ketika penilaian berjalan, maka realitas di lapangan itu yang akan menjadi penilaian riil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *