Lompat ke konten
Selamat Membaca Dua Gelombang Buruh Pelabuhan Panjang Datangi Kantor Gubernur, Pemprov Lampung Janji Kaji Polemik TKBM Secara Objektif

Dua Gelombang Buruh Pelabuhan Panjang Datangi Kantor Gubernur, Pemprov Lampung Janji Kaji Polemik TKBM Secara Objektif

Bandar Lampung – Dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Gelombang pertama berasal dari Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP). Mereka menyoroti persoalan kesejahteraan buruh yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan pelabuhan.

Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy, mengatakan salah satu persoalan utama yang mereka soroti adalah dugaan pemotongan upah buruh melalui mekanisme koperasi.

“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujar Kennedy.

FBBMP mengklaim, berdasarkan laporan para buruh, nilai potongan yang dialami pekerja diperkirakan mencapai Rp24 miliar per tahun dan disebut berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun terakhir.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan potongan dana perumahan yang dinilai belum memiliki kejelasan peruntukan. FBBMP meminta pemerintah ikut melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja terlindungi.

Mereka mengklaim sekitar 900 buruh terdampak persoalan tersebut dan berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi penengah dalam penyelesaian konflik hubungan industrial di Pelabuhan Panjang.

Tak lama berselang, gelombang kedua datang dari perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang menegaskan bahwa seluruh buruh yang hadir merupakan anggota resmi koperasi dan organisasi pekerja yang dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, mengatakan legalitas keanggotaan menjadi hal penting dalam sistem kerja bongkar muat di pelabuhan.

“Kami bukan pihak baru ataupun rombongan cabutan. Seluruh yang hadir hari ini memiliki KTA dan terdaftar resmi sebagai bagian dari keluarga besar TKBM Pelabuhan Panjang,” tegas Jolly.

Dalam penyampaiannya, pihak koperasi meminta pemerintah mempertahankan sistem “satu pelabuhan, satu koperasi TKBM” yang dinilai memiliki dasar hukum jelas melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 dan regulasi ketenagakerjaan pelabuhan lainnya.

Menurut mereka, sistem tersebut penting untuk menjaga stabilitas kerja, keamanan pelabuhan, dan solidaritas antarburuh di Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional.

Selain itu, koperasi juga memaparkan sejumlah program kesejahteraan bagi anggota, seperti program rumah tanpa DP dan tanpa angsuran, bantuan sosial, program umrah, hingga dukungan pendidikan keluarga buruh.

Disebutkan, dari sekitar 1.098 anggota koperasi, sebanyak kurang lebih 750 anggota telah menempati rumah melalui program perumahan koperasi.

Menanggapi dua gelombang aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tidak suka, dan bukan soal siapa dengan siapa. Pemerintah berdiri di atas regulasi,” tegas Marindo.

Ia meminta seluruh pihak menjaga hubungan baik dan kondusivitas di lingkungan Pelabuhan Panjang serta tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi.

Menurut Marindo, seluruh persoalan yang disampaikan kedua belah pihak akan dikaji bersama instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi serta UMKM Provinsi Lampung.

“Saya minta semua pihak menahan diri. Pemerintah akan membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan agar persoalan ini benar-benar bisa diselesaikan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di internal buruh,” katanya.

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai SOP, mekanisme hukum, dan kewenangan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *