Lompat ke konten
Selamat Membaca Pemkab Way Kanan Siapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Disiplin Tetap Jadi Prioritas

Pemkab Way Kanan Siapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Disiplin Tetap Jadi Prioritas

Blambangan Umpu – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku setelah diterbitkannya surat edaran resmi Bupati Way Kanan, dengan skema awal pelaksanaan WFH setiap hari Jumat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengacu pada pedoman pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan tersebut, sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan daerah.

“Pemkab tentu akan menyesuaikan dengan edaran dari Kemendagri. Saat ini sedang dalam proses penyerapan aturan yang nantinya dituangkan dalam surat edaran Bupati, khususnya terkait pelaksanaan WFH di hari Jumat,” ujar Machiavelli saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong fleksibilitas kerja birokrasi tanpa mengurangi produktivitas aparatur.

Meski demikian, Pemkab Way Kanan menegaskan bahwa penerapan WFH bukan bentuk pelonggaran disiplin kerja ASN.

Sebaliknya, pemerintah daerah justru akan memaksimalkan efektivitas jam kerja saat ASN menjalankan tugas di kantor atau work from office (WFO).

“Ke depan, setelah edaran diterbitkan, kita akan lebih memaksimalkan jam kerja saat ASN berada di kantor. Artinya, WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menaruh perhatian serius terhadap aspek kedisiplinan ASN dalam penerapan kebijakan tersebut.

Pemkab memastikan akan menerapkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFH maupun WFO guna mencegah penyalahgunaan fleksibilitas kerja.

ASN yang terbukti tidak menjalankan tugas atau melanggar aturan kerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada ASN yang tidak disiplin atau bolos, tentu akan diberikan sanksi sesuai norma hukum yang berlaku. Ini komitmen kita agar kebijakan ini tetap berjalan efektif,” kata Machiavelli.

Penerapan WFH di lingkungan pemerintah daerah sendiri menjadi bagian dari tren penyesuaian sistem kerja birokrasi di berbagai daerah, seiring dorongan efisiensi dan modernisasi tata kelola pemerintahan.

Namun, pemerintah daerah menyadari keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada integritas aparatur serta sistem pengawasan internal di masing-masing instansi.

Pemkab Way Kanan berharap pola kerja fleksibel ini nantinya dapat menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap mampu memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *