DPRD Minta Walikota Metro Tidak Melantik Pejabat Sebelum Perda Perangkat Daerah Disyahkan

 LAMPUNG7NEWS 

Metro | DPRD Kota Metro melalui Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi meminta Walikota Metro arif dan bijaksana agar tidak melantik pejabat untuk menempati berbagai posisi kosong dan strategis di pemerintahan sebelum Bumi Sai Wawai mengesahkan Perda tentang Perangkat Daerah.

Pasalnya pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tidaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, pengisian pejabat struktural pejabat pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkanya Perda tentang Perangkat Daerah.

Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi mengatakan, dalam instruksi Mendgari pada poin kelima mengamanatkan jika pengisian pejabat struktural pada pejabat pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkanya perda tentang perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 18 tentang perangkat daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong ditunjuk pejabat pelaksana tugas (plt).

”Nah, ketentuan ini harus dicermati Walikota. Tidak masalah menggelar assesment, yang berpotensi menimbulkan masalah, jika melantik pejabat sebelum Kota Metro memiliki Perda tentang perangkat daerah. Kami berharap Walikota bisa bijak tentang hal ini,” papar Nasrianto saat dikonfirmasi Lampung7News, Minggu (14/8/2016).

Ditambahkannya, pada poin ketiga pada instruksi Kemendagri menyebutkan jika penyusunan KUA PPAS tahun 2017 dilaksanakan secara pararel dengan pembentukan Perda tentang Perangkat Daerah dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

”Persoalannya adalah, jangankan kita bicara mengenai KUA PPAS 2017, pembahasan APBD Perubahan 2016 saja belum kita lakukan, sekarang sudah bulan Agustus kapan kita akan menyusun KUA PPAS 2017,” ujar Politisi asal PKS ini.

Kemudian berkenaan dengan Perda tentang Perangkat Daerah, penyusunan raperda dalam prolegda setidaknya membutuhkan waktu tiga bulan sebelum disahkan menjadi perda. Artinya, jika raperda tentang perangkat daerah ini diusulkan di September, maka setelah melalui berbagai tahapan dan evaluasi raperda tersebut akan disahkan pada November.

”Sampai sekarang walikota belum mengusulkan raperda ini. Jadi jika diusulkan di September, kemungkinan pelantikan pejabat bisa dilakukan itu di November. Itu perkiraan waktu normal yang dihabiskan pada pembahasan raperda,” jelas Nasrianto.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelantikan pejabat akan cacat hukum jika walikota tetap melantik pejabat sebelum memiliki perda tentang Perangkat Daerah. Tidak menutup kemungkinan class action bisa terjadi jika ada pegawai yang memahami peraturan pemerintah.

”Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tidaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ini dikeluarkan 4 Agustus 2016, artinya saat ini sudah berlaku. Jadi harus menjadi acuan pemerintah daerah. Jika ada PNS yang faham peraturan maka tidak menutup kemungkinan para pegawai akan melakukan class action. Jangan sampai seperti itu, jika itu terjadi akan mencoreng nama baik Kota Metro. Kami juga meminta kepada walikota agar semua pejabat yang akan dilantik harus mengikuti proses asesment, jangan sampai ada yang tidak ikut tiba-tiba duduk sebagai pejabat di posisi strategis,” tutup Nasrianto.

Arif | L7News

Berita lainnya
IPR Ingatkan Janji Presiden Rp13 Triliun Untuk Renovasi 8.000 Sekolah: Jangan Abaikan Siswa di Sekolah Negeri

IPR Ingatkan Janji Presiden Rp13 Triliun Untuk Renovasi 8.000 Sekolah: Jangan Abaikan Siswa di Sekolah Negeri

JAKARTA – Indonesia Policy Review (IPR) mengingatkan janji Presiden Prabowo untuk renovasi 8.000 sekolah di seluruh Indonesia. Terutama sekolah-sekolah di daerah-daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Hal ini disampaikan Founder…

0 comments
123 Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Polda Lampung Mulai Latihan Kerja di Polresta Bandar Lampung

123 Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Polda Lampung Mulai Latihan Kerja di Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Sebanyak 123 siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri T.A. 2025 dari SPN Polda Lampung resmi memulai program Latihan Kerja (Latja) di Polresta Bandar Lampung. Kegiatan ini dibuka…

0 comments
Gubernur Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 6 Desember 2025

Gubernur Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 6 Desember 2025

Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap kedua hingga 6 Desember 2025. Kebijakan ini diambil karena tingginya animo masyarakat untuk memanfaatkan…

0 comments
Pesawat Airbus A400M Tiba di Indonesia, Perkuat Armada Angkut TNI AU

Pesawat Airbus A400M Tiba di Indonesia, Perkuat Armada Angkut TNI AU

Jakarta – Pesawat angkut militer Airbus A400M yang dibeli oleh Indonesia akhirnya tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (3/11) sekitar pukul 07.50 WIB. Pesawat berwarna abu-abu…

0 comments
China–AS Sepakati Gencatan Dagang, Beijing Cabut Pembatasan Ekspor Logam Tanah Jarang

China–AS Sepakati Gencatan Dagang, Beijing Cabut Pembatasan Ekspor Logam Tanah Jarang

Washington – Pemerintah China sepakat menangguhkan pembatasan ekspor tambahan untuk logam tanah jarang dan menghentikan penyelidikan terhadap perusahaan chip asal Amerika Serikat. Kesepakatan ini diumumkan Gedung Putih pada Sabtu (1/11)…

0 comments

PKS Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo Demi Kepentingan Bangsa

Jakarta – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menegaskan dukungan partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut langkah tersebut diambil demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan…

0 comments

Tulis Komentar Anda