Metro | DPRD Kota Metro melalui Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi meminta Walikota Metro arif dan bijaksana agar tidak melantik pejabat untuk menempati berbagai posisi kosong dan strategis di pemerintahan sebelum Bumi Sai Wawai mengesahkan Perda tentang Perangkat Daerah.
Pasalnya pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tidaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, pengisian pejabat struktural pejabat pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkanya Perda tentang Perangkat Daerah.
Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi mengatakan, dalam instruksi Mendgari pada poin kelima mengamanatkan jika pengisian pejabat struktural pada pejabat pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkanya perda tentang perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 18 tentang perangkat daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong ditunjuk pejabat pelaksana tugas (plt).
”Nah, ketentuan ini harus dicermati Walikota. Tidak masalah menggelar assesment, yang berpotensi menimbulkan masalah, jika melantik pejabat sebelum Kota Metro memiliki Perda tentang perangkat daerah. Kami berharap Walikota bisa bijak tentang hal ini,” papar Nasrianto saat dikonfirmasi Lampung7News, Minggu (14/8/2016).
Ditambahkannya, pada poin ketiga pada instruksi Kemendagri menyebutkan jika penyusunan KUA PPAS tahun 2017 dilaksanakan secara pararel dengan pembentukan Perda tentang Perangkat Daerah dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
”Persoalannya adalah, jangankan kita bicara mengenai KUA PPAS 2017, pembahasan APBD Perubahan 2016 saja belum kita lakukan, sekarang sudah bulan Agustus kapan kita akan menyusun KUA PPAS 2017,” ujar Politisi asal PKS ini.
Kemudian berkenaan dengan Perda tentang Perangkat Daerah, penyusunan raperda dalam prolegda setidaknya membutuhkan waktu tiga bulan sebelum disahkan menjadi perda. Artinya, jika raperda tentang perangkat daerah ini diusulkan di September, maka setelah melalui berbagai tahapan dan evaluasi raperda tersebut akan disahkan pada November.
”Sampai sekarang walikota belum mengusulkan raperda ini. Jadi jika diusulkan di September, kemungkinan pelantikan pejabat bisa dilakukan itu di November. Itu perkiraan waktu normal yang dihabiskan pada pembahasan raperda,” jelas Nasrianto.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelantikan pejabat akan cacat hukum jika walikota tetap melantik pejabat sebelum memiliki perda tentang Perangkat Daerah. Tidak menutup kemungkinan class action bisa terjadi jika ada pegawai yang memahami peraturan pemerintah.
”Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tidaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ini dikeluarkan 4 Agustus 2016, artinya saat ini sudah berlaku. Jadi harus menjadi acuan pemerintah daerah. Jika ada PNS yang faham peraturan maka tidak menutup kemungkinan para pegawai akan melakukan class action. Jangan sampai seperti itu, jika itu terjadi akan mencoreng nama baik Kota Metro. Kami juga meminta kepada walikota agar semua pejabat yang akan dilantik harus mengikuti proses asesment, jangan sampai ada yang tidak ikut tiba-tiba duduk sebagai pejabat di posisi strategis,” tutup Nasrianto.
Arif | L7News
Berita lainnya
Mang Kanon dengan Secangkir Kopi Manis Tanpa Merek
Setiap pagi, dimulai sekitar pukul 06.45 waktu kampung Sukamusukaku, saat ayam masih ngumpet di balik kandang karena belum sempat mandi, Mang Kanon sudah nongkrong manis di depan warung kopi Bang…

Babinsa Serka Animan Pimpin Langsung Aksi “Jumat Bersih” di Beringin Jaya
Bandar Lampung — Peran Babinsa sebagai ujung tombak pembinaan masyarakat kembali terlihat nyata. Serka Animan, Babinsa Koramil 410-02/TBS yang bertugas di Kelurahan Beringin Jaya, turun langsung memimpin kegiatan Jumat Bersih yang…

Helikopter Jatuh di Mimika: Seluruh Penumpang Ditemukan Tewas dan Sudah Dievakuasi
Mimika, Papua Tengah — Helikopter milik Intan Angkasa Air Service dengan nomor registrasi PK-IWS jatuh di kawasan Distrik Jila, Kabupaten Mimika, pada Rabu (10/9/2025). Seluruh penumpang yang berjumlah empat orang…

Menperin Terbitkan Aturan Baru TKDN, Investor Otomatis Dapat Nilai 25 Persen
Jakarta — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 35/2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan…

BI: Penjualan Eceran Tumbuh 2,7% pada Agustus 2025
Jakarta — Bank Indonesia (BI) memproyeksikan penjualan eceran nasional tetap tumbuh positif pada Agustus 2025, dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) mencatat kenaikan 2,7 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan ini didorong…

Usai Bertemu Prabowo di Istana, Lukman Hakim Saifuddin: TNI Harus Fokus pada Tugas Pokoknya
Jakarta — Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan memastikan institusi tersebut fokus pada tugas pokoknya di bidang pertahanan dan keamanan, sesuai…